Jakarta (ANTARA) - Lebih dari 90 orang peserta unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan Polda Sumatera Utara menangkap 56 orang pedemo, 15 orang di antaranya telah dipulangkan.
"Dari 56 orang itu status hukumnya 40 orang dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Dedi Prasetyo.
Sementara satu orang merupakan seorang terduga teroris anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Utara berinisial RSL yang menjadi buronan.
Untuk Polda Jawa Barat, pedemo yang ditangkap sebanyak 35 orang, sementara yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebanyak empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 31 orang lainnya disebutnya telah dipulangkan.
Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang massa unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, sebagai tersangka setelah sebelumnya menahan 94 orang.
Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang melakukan provokasi dan tindakan vandalisme saat unjuk rasa.
Kemudian Polda Sulawesi Selatan menangkap 207 pedemo yang diduga melakukan tindakan anarkis, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan komprehensif, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MK dan AM, karena memprovokasi mahasiswa.
Barang bukti yang didapat di antaranya satu pelontar dan enam buah anak panah.
Massa yang menjadi korban di Sulawesi Selatan sebanyak 44 orang, sedangkan personel polisi sebanyak tiga orang.
"Semua itu akan dikoneksikan dari beberapa polda apakah para tersangka memiliki keterkaitan untuk menentukan master mind," tutur Dedi Prasetyo.
Baca juga: Polisi amankan ratusan pelajar SMK mau demo ke Jakarta
Baca juga: Menristekdikti tegaskan perguruan tinggi kena sanksi jika dorong mahasiswa demo