Jakarta (ANTARA) - Terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui sempat ada undangan untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas soal itu.
"Kami belum tahu katanya Pak Praktikno (Mensesneg) masih menjadwalkan longgarnya Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi malam tapi kemudian mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Diharapkan pertemuan dengan Presiden tersebut, kata Agus, pihaknya dapat mengetahui draf resmi dari revisi UU KPK tersebut.
"Harapannya sama baik kepada DPR maupun Presiden. Kan di dalam banyak kesempatan saya sudah sampaikan, masa draf resmi baik draf RUU-nya maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya kami belum tahu secara resmi, tahunya kan dari media itu saja," ucap Agus.
Sebelumnya, kata Agus, KPK juga akan mengirimkan surat kepada DPR RI soal permasalahan revisi UU KPK tersebut.
"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ucap Agus.
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus.
Baca juga: Mahfud MD: Pimpinan KPK tidak bisa mengembalikan mandat ke Presiden
Baca juga: Pribadi Presiden Jokowi diserang, PDIP nyatakan tidak tinggal diam