Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berserta barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang.
Selain Kivlan, Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Habil Marati.
Berkas perkara kasus Kivlan telah dinyatakan lengkap pada atau P21 pada 16 Agustus, sedangkan berkas Habil Marati dinyatakan P21 pada Rabu kemarin.
"Jadi, untuk tersangka KZ sudah P21 pada 16 Agustus dan tersangka HM (dinyatakan P21) pada 21 Agustus kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Marati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Dia disebut memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura untuk uang operasional kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI Pur Kivlan Zen.
Uang itu disebut-sebut diberikan kepada Kivlan untuk membeli senjata api ilegal, lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan empat tokoh nasional, yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Pandjaitan, serta Yunarto Wijaya (lembaga survei Charta Politika).
Kivlan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Menhan tidak miliki kemampuan berikan penangguhan penahanan Kivlan Zen
Polda serahkan tersangka Kivlan Zen ke kejaksaan
Kamis, 22 Agustus 2019 18:36 WIB