Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan daur ulang sampah melalui Pusat Daur Ulang (PDU) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di tiga kabupaten di Jawa Barat memungkinkan untuk menekan 5.000 ton karbon dioksida (CO2) emisi gas rumah kaca (GRK).
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rossa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan sarana PDU yang diberikan kementerian kepada tiga kabupaten yaitu Bekasi, Subang dan Indramayu berkapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari memungkinkan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun.
Selain itu, PDU yang juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari yang akan dibangun di daerah sekitar DAS Citarum, menurut dia, juga memiliki efektivitas biaya sekitar dua juta rupiah per ton CO2 per tahun.
Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas itu adalah untuk mengendalikan pembentukan gas metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun.
Rencana pembangunan PDU di tiga kabupaten tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten yang dilalui DAS Citarum, yakni Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu dan Sumedang.
Dalam MoU tersebut terdapat program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada lima daerah itu. Selain itu ada pula bank sampah induk di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Sumedang dan Indramayu dengan kapasitas satu ton per hari.
Kemudian, bantuan Biodigester kapasitas satu ton per hari di Kabupaten Bekasi. Terakhir adalah 10 unit motor sampah roda tiga di lima kabupaten yang menandatangani nota kesepahaman ini.
Pada 2018, KLHK juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada enam kabupaten/kota di sepanjang DAS Citarum yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bekasi berupa Pusat Daur Ulang sampah dengan kapasitas 10 ton per hari, Bank Sampah Induk, motor roda tiga, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di kabupaten/kota tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan.
Vivien mengharapkan bantuan sarana dan prasarana yang dibangun nanti digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemerintah melakukan multipendekatan dalam pengelolaan sampah. Pertama, melakukan kampanye yang masif untuk mengurangi sampah.
Kedua, pendekatan Circular Economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis, dalam hal ini PDU berperan sangat penting. Ketiga, melalui teknologi, dengan membangun insinerator, biodigester dan sebagainya.
Baca juga: Pemkab Bekasi-Kementerian LHK kerja sama pengelolaan sampah DAS Citarum
Baca juga: Kodam III Siliwangi fokus penanganan sampah di Sungai Citarum