Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMP sederajat di Depok,  tidak murni berdasarkan perhitungan radius wilayah, tetapi ditambahkan dengan nilai ujian nasional (UN) calon siswa atau disebut zonasi kombinasi.

"Ada sebagian masyarakat yang menganggap zona adalah segala-galanya, sehingga tidak memberikan penghargaan kepada siswa yang memiliki nilai tinggi,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat.

Dikatakannya, ketika acuan PPDB hanya sebatas jarak, maka akan tidak adil bagi calon siswa yang memiliki nilai UN tinggi, namun di tempat tinggalnya belum ada SMA negeri (SMAN). Seperti di Kelurahan Jatimulya atau Pasir Gunung Selatan.

"Bahkan di DKI Jakarta pun, tidak murni zonasi," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidian (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan kebijakan zonasi kombinasi ini sudah dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) PPDB SMP sederajat.

Dijelaskannya skor zonasi dimulai dari 10 hingga 100 poin. Rumusnya, radius tempat tinggal ditambah nilai UN, lalu dibagi dua. "Sistem perhitungan ini juga berlaku untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan pelajar prasejahtera," jelasnya.

Memang ada perbedaan penerapan PPDB dari tahun sebelumnya. Prinsip penerapannya tahun ini adalah ada rasa keadilan agar para siswa yang mempunyai nilai tinggi bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademiknya," kata Thamrin ketika ditemui di ruang kerjanya di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan anak didik yang mempunyai nilai ujian bagus tentunya perlu diberi motivasi bahwa nilai ujian tersebut tidak sia-sia, tetapi juga menjadi penentu diterima atau tidaknya mereka di sekolah negeri.

"Jadi kami menerapkan bukan hanya zonasi murni tetapi juga melihat nilai hasil ujian," jelasnya.

Thamrin mengatakan penerapan sistem PPDB zonasi kombinasi tersebut bukan hanya diterapkan di Kota Depok saja tetapi juga di DKI Jakarta yang juga menerapkan hal serupa.

"Penyebaran sekolah negeri memang belum merata untuk itu kita perlu memberikan rasa keadilan bagi para siswa yang mempunyai nilai tinggi," ujarnya.

Dikatakannya dengan sistem zonasi kombinasi anak-anak tetap diberikan apresiasi jangan sampai tak dipakai nilai ujian tersebut.

"Mereka ini sudah berjuang untuk mendapatkan nilai ujian tinggi hal itu perlu diberi apresiasi," katanya.

Thamrin juga mengatakan memberikan apresiasi kepada siswa yang mempunyai prestasi di luar akademiknya seperti mampu menjadi juara tingkat lokal maupun nasional baik itu di bidang olahraga maupun di bidang seni.

"Ini semua bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para siswa yang telah mempunyai prestasi," katanya.

PPDB SMPN di Kota Depok akan dimulai pada 27-29 Juli 2019 untuk jalur prestasi dan untuk jalur zonasi pada 4-5 Juli 2019.

Baca juga: Terkait PPDB, Wagub Jabar berpesan orang tua siapkan sekolah alternatif

Baca juga: Anak kedua Gubernur Jabar daftar PPDB sesuai aturan

Baca juga: Pemprov Jabar bentuk Tim Investigasi Domisili PPDB 2019

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019