Anak kedua Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, yakni Camillia Laetitia Azzahra yang daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke SMA Negeri 3 Bandung sesuai aturan atau sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku, seperti mengantre dengan orang tua siswa lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, di Bandung, Kamis menyatakan, Zara, sapaan Camillia, mendaftar ke SMAN 3 Bandung lewat jalur perpindahan. Jalur tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
“Ada tiga jalurnya. Zonasi, prestasi dan perpindahan. Jadi secara aturan begitu. Di bolehkan. Orang tua diperkenankan memilih jalur sesuai dengan kondisinya,” ucapnya.
Dewi Sartika menyatakan, jalur perpindahan sangat beralasan dipilih Zara, karena sejak Ridwan Kamil dilantik pada September 2018, Zara dan keluarga pindah ke Rumah Dinas Pakuan di Jl. Otto Iskandardinata No.1 Kota Bandung.
“Maka otomatis pindah Pak Gubernur ke rumah dinas. Begitupun keluarga, termasuk Zara,” kata Dewi Sartika.
Keberadaan rumah dinas, kata Dewi Sartika, disiapkan untuk mendukung efektivitas kerja Gubernur dan keluarga.
Namun, karena masa jabatan sementara, maka dokumen kependudukan yang ada tidak berupa pindah kartu keluarga (KK), tetapi cukup keterangan dari RT/RW.
“Perpindahan Pak Gubernur diketahui umum. Bukan menjelang PPDB atau kepentingan lainnya,” katanya.
Soal jalur perpindahan, lanjut Dewi Sartika, ditujukan untuk melindungi mereka yang pindah dan belum memiliki KK di tempat baru.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 22 Permendikbud 51 Tahun 2018 dan Juknis PPDB Disdik Provinsi Jawa Barat.
“Orang memilih jalur apapun sah. Selama sesuai aturan,” katanya.
Dengan begitu, apa yang dilakukan Gubernur dan istri untuk mendaftarkan Zara lewat jalur perpindahan seusai dengan regulasi.
Oleh karena itu, kata Dewi Sartika, semua calon peserta didik baru pun dapat melakukan hal yang sama. Adapun, SMA Negeri 3 Bandung berada di Zona A dan berlokasi di sekitar Gedung Pakuan.
“Semua warga negara punya hak yang sama. Pak Gubernur dalam hal ini tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan, mendaftarkan PPDB untuk Zara dengan memilih jalur perpindahan ke SMAN 3 Bandung seperti diatur dalam Permendikbud.
‘’Kami daftar pakai jalur perpindahan. Sesuai aturan,’’ kata ibu yang akrab disapa Cinta ini.
Baca juga: Soal Permendikbud PPDB, Disdik Jabar pernah beri saran
Baca juga: Pemprov Jabar bentuk Tim Investigasi Domisili PPDB 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, di Bandung, Kamis menyatakan, Zara, sapaan Camillia, mendaftar ke SMAN 3 Bandung lewat jalur perpindahan. Jalur tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
“Ada tiga jalurnya. Zonasi, prestasi dan perpindahan. Jadi secara aturan begitu. Di bolehkan. Orang tua diperkenankan memilih jalur sesuai dengan kondisinya,” ucapnya.
Dewi Sartika menyatakan, jalur perpindahan sangat beralasan dipilih Zara, karena sejak Ridwan Kamil dilantik pada September 2018, Zara dan keluarga pindah ke Rumah Dinas Pakuan di Jl. Otto Iskandardinata No.1 Kota Bandung.
“Maka otomatis pindah Pak Gubernur ke rumah dinas. Begitupun keluarga, termasuk Zara,” kata Dewi Sartika.
Keberadaan rumah dinas, kata Dewi Sartika, disiapkan untuk mendukung efektivitas kerja Gubernur dan keluarga.
Namun, karena masa jabatan sementara, maka dokumen kependudukan yang ada tidak berupa pindah kartu keluarga (KK), tetapi cukup keterangan dari RT/RW.
“Perpindahan Pak Gubernur diketahui umum. Bukan menjelang PPDB atau kepentingan lainnya,” katanya.
Soal jalur perpindahan, lanjut Dewi Sartika, ditujukan untuk melindungi mereka yang pindah dan belum memiliki KK di tempat baru.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 22 Permendikbud 51 Tahun 2018 dan Juknis PPDB Disdik Provinsi Jawa Barat.
“Orang memilih jalur apapun sah. Selama sesuai aturan,” katanya.
Dengan begitu, apa yang dilakukan Gubernur dan istri untuk mendaftarkan Zara lewat jalur perpindahan seusai dengan regulasi.
Oleh karena itu, kata Dewi Sartika, semua calon peserta didik baru pun dapat melakukan hal yang sama. Adapun, SMA Negeri 3 Bandung berada di Zona A dan berlokasi di sekitar Gedung Pakuan.
“Semua warga negara punya hak yang sama. Pak Gubernur dalam hal ini tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan, mendaftarkan PPDB untuk Zara dengan memilih jalur perpindahan ke SMAN 3 Bandung seperti diatur dalam Permendikbud.
‘’Kami daftar pakai jalur perpindahan. Sesuai aturan,’’ kata ibu yang akrab disapa Cinta ini.
Baca juga: Soal Permendikbud PPDB, Disdik Jabar pernah beri saran
Baca juga: Pemprov Jabar bentuk Tim Investigasi Domisili PPDB 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019