Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, segera membentuk Tim Khusus Tipiring (tindak pidana ringan) untuk menindak para pelanggar kebersihan atau masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti ke sungai maupun ke jalanan yang selanjutnya akan diberi sanksi denda paksa minimal Rp50 ribu.

"Nanti tim ini kalau melihat ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan baik itu di jalan maupun di sungai akan diberi sanksi," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Garut, Guriansyah kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, persoalan sampah di Garut akan terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terjadi penumpukan, termasuk berusaha meminimalisasi produksi sampah mulai dari sumbernya.

Upaya lain yang saat ini sedang direncanakan, kata dia, membentuk tim khusus itu untuk menindak masyarakat yang diketahui melanggar peraturan kebersihan seperti membuang sampah sembarangan.

"Bagi pelanggar kebersihan ini akan ditindak tegas supaya masalah sampah ini bisa teratasi," katanya.

Ia mengungkapkan, tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi lain, selain dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup, juga ada personel lain dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Garut, dan TNI.

Anggota gabungan yang terbentuk dalam tim itu, kata dia, akan bergerak mengawasi aktivitas masyarakat wilayah perkotaan terutama daerah yang disinyalir banyak pelanggar kebersihan.

"Anggota ini akan jadi bagian tim dalam penindakan, tim ini akan memantau masyarakat di wilayah perkotaan, sanksinya denda mulai Rp50 ribu sampai Rp500 ribu," katanya.

Ia berharap, tindakan tegas dengan sanksi denda itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan yang akhirnya wilayah perkotaan Garut tidak terlalu banyak sampah tersebar sembarangan.

"Mudah-mudahan ini cara untuk melatih masyarakat disiplin dengan selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan," katanya.

Baca juga: Pemkab Garut anggarkan penanganan sampah di kelurahan

Baca juga: Pemkab Garut dinilai mengabaikan sistem daur ulang sampah


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019