Truk pengangkut barang nonpangan dilarang melintas di jalan nasional yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan PM 37 tahun 2019.
"Keberadaan truk apalagi yang bertonase besar pengangkut nonpangan seperti hasil tambang dan lainnya dapat mengganggu arus lalu lintas dan rawan terjadi kecelakaan," kata Sekretaris Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, Sabtu.
Apalagi saat ini volume kendaraan yang melintas di jalan nasional khususnya di Kabupaten Sukabumi yang menghubungkan Sukabumi dengan Bogor sudah dipadati kendaraan yang masuk dari arah Bogor baik itu pemudik maupun warga lainnya.
Aturan ini pun harus ditaati baik pengemudi maupun perusahaan pemilik truk tersebut. Bahkan Organda mendesak perusahaan di Kabupaten Sukabumi bisa bekerjasama dalam hal menyosialisasikan program pemerintah baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau semua perusahaan untuk berkoordinasi mengenai angkutan barangnya demi kelancaran lalu lintas di Sukabumi saat musim mudik Lebaran tahun ini.
Menurutnya, jika aturan ini dilanggar maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian atau dinas terkait untuk memberikan sanksi mulai dari tilang di tempat bahkan bila perlu dicabut izin operasinya.
Sebab jika didiamkan kemacetan arus lalu lintas di jalur mudik Sukabumi bisa bertambah parah karena laju kendaraan akan terhambat dengan adanya truk tersebut.
"Aturan ini wajib dipatuhi karena larangan melintas hanya sementara. Bagi pelanggar kami ingin ada sanksi yang tegas jangan sampai dengan sanksi ringan pengemudi maupun perusahaan malah ngeyel," tambahnya.
Dede mengatakan pihaknya juga ikut memantau aktivitas seluruh angkutan barang selama musim mudik Lebaran. Namun, bukan berarti seluruh truk dilarang melintas, seperti BBM, ternak, ekspor impor dan pos masih diperbolehkan untuk melintas.
Hingga saat ini terpantau belum ditemukan truk pembawa barang nonpangan melintas, tapi pihaknya akan terus memantau yang berkoordinasi baik dengan kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk menegakkan Permenhub itu.
Baca juga: Di Sukabumi permintaan daging sapi naik 35 persen
Baca juga: Potensi lahan pengembangan bawang putih di Sukabumi capai 1.800 Ha
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Keberadaan truk apalagi yang bertonase besar pengangkut nonpangan seperti hasil tambang dan lainnya dapat mengganggu arus lalu lintas dan rawan terjadi kecelakaan," kata Sekretaris Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, Sabtu.
Apalagi saat ini volume kendaraan yang melintas di jalan nasional khususnya di Kabupaten Sukabumi yang menghubungkan Sukabumi dengan Bogor sudah dipadati kendaraan yang masuk dari arah Bogor baik itu pemudik maupun warga lainnya.
Aturan ini pun harus ditaati baik pengemudi maupun perusahaan pemilik truk tersebut. Bahkan Organda mendesak perusahaan di Kabupaten Sukabumi bisa bekerjasama dalam hal menyosialisasikan program pemerintah baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau semua perusahaan untuk berkoordinasi mengenai angkutan barangnya demi kelancaran lalu lintas di Sukabumi saat musim mudik Lebaran tahun ini.
Menurutnya, jika aturan ini dilanggar maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian atau dinas terkait untuk memberikan sanksi mulai dari tilang di tempat bahkan bila perlu dicabut izin operasinya.
Sebab jika didiamkan kemacetan arus lalu lintas di jalur mudik Sukabumi bisa bertambah parah karena laju kendaraan akan terhambat dengan adanya truk tersebut.
"Aturan ini wajib dipatuhi karena larangan melintas hanya sementara. Bagi pelanggar kami ingin ada sanksi yang tegas jangan sampai dengan sanksi ringan pengemudi maupun perusahaan malah ngeyel," tambahnya.
Dede mengatakan pihaknya juga ikut memantau aktivitas seluruh angkutan barang selama musim mudik Lebaran. Namun, bukan berarti seluruh truk dilarang melintas, seperti BBM, ternak, ekspor impor dan pos masih diperbolehkan untuk melintas.
Hingga saat ini terpantau belum ditemukan truk pembawa barang nonpangan melintas, tapi pihaknya akan terus memantau yang berkoordinasi baik dengan kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk menegakkan Permenhub itu.
Baca juga: Di Sukabumi permintaan daging sapi naik 35 persen
Baca juga: Potensi lahan pengembangan bawang putih di Sukabumi capai 1.800 Ha
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019