Sebanyak lima anak laki-laki yang menjadi korban asusila atau perilaku seksual menyimpang di kalangan usianya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserahkan penanganannya ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran setelah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Garut.
"Sementara ini ada lima anak (korban dan pelaku seksual menyimpang) yang usianya di bawah 13 tahun ditangani oleh LPKS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, pada April 2019 jajarannya menangani kasus 19 anak laki-laki yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang di wilayah Garut Kota.
Hasil pemeriksaan, kata dia, kepolisian bersama pekerja sosial memutuskan penanganan terhadap anak tersebut ke LPKS sebagai upaya memulihkan kondisi anak bahwa perbuatan tersebut salah.
"Keputusan untuk lima anak itu diserahkan ke LPKS, itu pun permintaan orang tuanya, untuk anak lainnya masih proses," katanya.
Ia mengungkapkan, upaya menyerahkan anak kepada LPKS di Pangandaran itu merupakan langkah yang tepat agar para anak tersebut memiliki kesadaran tentang hal yang salah.
Menurut dia, jika anak tersebut dikembalikan kepada orang tua, khawatir perilaku menyimpangnya kembali terulang dan dianggap menjadi sesuatu yang biasa, bukan sebagai kesalahan.
"Untuk anak yang terlibat hukum itu, keputusannya bisa ke LPKS atau dikembalikan ke orang tua, tapi kalau dikembalikan khawatir terulang lagi," katanya.
Ia berharap, keputusan penanganannya oleh LPKS bisa menyadarkan anak tersebut, sehingga nanti mengetahui perbuatan yang salah, menyimpang atau melanggar hukum.
Namun penanganan di LPKS itu, kata dia, bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan yang tidak menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidikan dan lainnya.
"Dalam penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, dan di LPKS ini bukan di penjara," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut berupaya pulihkan kejiwaan anak korban asusila
Baca juga: Polres Garut buka posko pengaduan untuk korban asusila
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Sementara ini ada lima anak (korban dan pelaku seksual menyimpang) yang usianya di bawah 13 tahun ditangani oleh LPKS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, pada April 2019 jajarannya menangani kasus 19 anak laki-laki yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang di wilayah Garut Kota.
Hasil pemeriksaan, kata dia, kepolisian bersama pekerja sosial memutuskan penanganan terhadap anak tersebut ke LPKS sebagai upaya memulihkan kondisi anak bahwa perbuatan tersebut salah.
"Keputusan untuk lima anak itu diserahkan ke LPKS, itu pun permintaan orang tuanya, untuk anak lainnya masih proses," katanya.
Ia mengungkapkan, upaya menyerahkan anak kepada LPKS di Pangandaran itu merupakan langkah yang tepat agar para anak tersebut memiliki kesadaran tentang hal yang salah.
Menurut dia, jika anak tersebut dikembalikan kepada orang tua, khawatir perilaku menyimpangnya kembali terulang dan dianggap menjadi sesuatu yang biasa, bukan sebagai kesalahan.
"Untuk anak yang terlibat hukum itu, keputusannya bisa ke LPKS atau dikembalikan ke orang tua, tapi kalau dikembalikan khawatir terulang lagi," katanya.
Ia berharap, keputusan penanganannya oleh LPKS bisa menyadarkan anak tersebut, sehingga nanti mengetahui perbuatan yang salah, menyimpang atau melanggar hukum.
Namun penanganan di LPKS itu, kata dia, bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan yang tidak menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidikan dan lainnya.
"Dalam penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, dan di LPKS ini bukan di penjara," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut berupaya pulihkan kejiwaan anak korban asusila
Baca juga: Polres Garut buka posko pengaduan untuk korban asusila
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019