Kepolisian Resor Garut membuka posko pengaduan untuk memudahkan warga yang menjadi korban asusila oleh pemuda pengangguran di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengungkap tuntas penanganan hukumnya sekaligus mengetahui secara pasti jumlah korbannya.
"Kami membuka posko pengaduan di Polsek Ciewu dan Polres Garut untuk memudahkan warga melaporkan kepada kami," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka RG (26) warga Kecamatan Cisewu, Garut, dilaporkan telah melakukan perbuatan pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara jumlah korbannya selalu berubah-ubah, semula 16 gadis, dan terbaru tersangka mengaku ada 20 orang, kemungkinan ada lagi korban lainnya yang belum diungkapkan tersangka.
"Tersangka ini pengakuannya berbeda, makanya kami terus dalami lagi," kata Kapolres.
Ia berharap, upaya mengungkap tuntas kasus tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat, terutama keberanian korban untuk segera melaporkannya ke polisi.
Masyarakat, lanjut dia, bisa melaporkan atau menyampaikan pengaduannya jika pernah berhubungan dengan pelaku atau menjadi korbannya ke Polsek Cisewu atau ke Polres Garut.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban silakan lapor kepada kami," katanya.
Ia menjelaskan, polisi berhasil mengungkap kasus asusila di Cisewu berdasarkan laporan dari warga, kemudian ditindaklanjuti dan menangkap pelakunya.
Tersangka, kata Kapolres, menjalankan aksinya berawal dari media sosial Facebook, kemudian menawarkan diri kepada korbannya, bahwa pelaku mampu mengobati atau menyelesaikan masalah hidup korban.
Korban yang percaya langsung diajak bertemu dan melakukan ritual yang akhirnya tersangka melakukan perbuatan asusilanya kepada gadis yang berusia antara 15 sampai 17 tahun.
"Korbannya masih di bawah umur, saat ini tersangkanya sudah kita tahan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku asusila terhadap 20 gadis di Garut
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pungli di Pantai Santolo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami membuka posko pengaduan di Polsek Ciewu dan Polres Garut untuk memudahkan warga melaporkan kepada kami," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka RG (26) warga Kecamatan Cisewu, Garut, dilaporkan telah melakukan perbuatan pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara jumlah korbannya selalu berubah-ubah, semula 16 gadis, dan terbaru tersangka mengaku ada 20 orang, kemungkinan ada lagi korban lainnya yang belum diungkapkan tersangka.
"Tersangka ini pengakuannya berbeda, makanya kami terus dalami lagi," kata Kapolres.
Ia berharap, upaya mengungkap tuntas kasus tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat, terutama keberanian korban untuk segera melaporkannya ke polisi.
Masyarakat, lanjut dia, bisa melaporkan atau menyampaikan pengaduannya jika pernah berhubungan dengan pelaku atau menjadi korbannya ke Polsek Cisewu atau ke Polres Garut.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban silakan lapor kepada kami," katanya.
Ia menjelaskan, polisi berhasil mengungkap kasus asusila di Cisewu berdasarkan laporan dari warga, kemudian ditindaklanjuti dan menangkap pelakunya.
Tersangka, kata Kapolres, menjalankan aksinya berawal dari media sosial Facebook, kemudian menawarkan diri kepada korbannya, bahwa pelaku mampu mengobati atau menyelesaikan masalah hidup korban.
Korban yang percaya langsung diajak bertemu dan melakukan ritual yang akhirnya tersangka melakukan perbuatan asusilanya kepada gadis yang berusia antara 15 sampai 17 tahun.
"Korbannya masih di bawah umur, saat ini tersangkanya sudah kita tahan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku asusila terhadap 20 gadis di Garut
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pungli di Pantai Santolo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019