Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan kawasan perkotaan Garut, Jawa Barat, Selasa, karena melanggar peraturan daerah dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman yang memimpin langsung penertiban mengatakan bahwa mereka merupakan pedagang musiman yang mendirikan lapak di tempat terlarang.

"Puluhan lapak PKL ini merupakan pedagang musiman yang berjualan di bahu seperti di Jalan Cikuray," kata Suherman.

Penertiban itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).

Ia menjelaskan bahwa lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan itu telah mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pejalan kaki maupun pengendara.

"Jalan itu diperuntukan bagi kendaraan,. Selain itu, di sini (Jalan Cikuray) sudah ada perbupnya untuk parkir," kata Suherman didampingi Kepala Satpol PP Garut Hendra.

Ia menegaskan bahu jalan tersebut hanya untuk parkir kendaraan bagi masyarakat yang hendak berbelanja di kawasan pertokoan atau supermarket.

Persoalan alih fungi parkir itu, kata Suherman, menjadi perhatian Dinas Perhubungan untuk menertibkan mereka karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

"Ini target operasi kami, para pedagang tidak tahu dikiranya bisa dipakai jualan. Namun, akhirnya mereka koperatif," katanya.

Kepala Satpol PP Garut Hendra menambahkan bahwa para pedagang telah diberikan penjelasan tentang peraturan larangan berjualan di bahu jalan.Jika melanggar kembali akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar perda itu, kata dia, berupa denda sebesar Rp50 juta dan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, beberapa titik jalan utama di Garut masih ditemukan pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahkan di bahu jalan, seperti di Jalan Ahmad Yani dan beberapa jalan lainnya.

Selain itu, terdapat beberapa pedagang yang membawa kendaraan mobil sebagai tempat untuk berjualan di bahu jalan, seperti yang ada di kawasan Simpang Lima, Jalan Cimanuk, maupun beberapa titik jalan lainnya. 

Baca juga: Harga bawang putih di pasar induk Garut turun drastis

Baca juga: Kondisi jalan utama mudik Lebaran di Garut rusak

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019