Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP Yoris M.Y Marzuki mengatakan anggota yang memgamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang pulang dan wajib berada ditempat sampai dengan tiga hari.

"Tidak ada yang pulang ke rumah selama tiga hari dan harus tidur di kantor atau TPS untuk melakukan pengamanan," kata Yoris di Indramayu, Senin.

Yoris mengatakan selama tiga hari yaitu mulai tanggal 16-18 April anggotanya dilarang untuk pulang, hal tersebut dalam rangka menjaga keamanan disekitar lokasi.

Dia menjelaskan anggota yang diterjunkan itu berkewajiban menjaga kemanan, baik dari segi Kamtibmas, adanya pengerahan masa politik yang ilegal dan juga pencegahan politik uang.

"Tahap pengamanan TPS itu mulai dari kerawanan kamtibmas, adanya rapat politik, politik uang di pagi hari. Selain itu juga adanya potensi gangguan keamanan seperti manipulasi suara atau pengerusakan," ujarnya.

Pada pelaksanaan pengamanan pemungutan suara Polres Indramayu kata Yoris, menerjunkan sebanyak 674 personel dan per anggota menjaga delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada 674 personel kita siagakan untuk menjaga 5.179 TPS yang berada di Indramayu," katnya.

Dia mengatakan untuk anggota yang melaksanakan tugas pengamanan di TPS harus benar-benar tahu dan menguasai medan, agar masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa merasa nyaman.

Yoris melanjutkan pihaknya juga dibantu oleh personel lainnya dari Polda dan TNI, di mana secara keseluruhan yang bertugas menjaga TPS itu ada 810 orang.

Baca juga: Pemkab Indramayu terbitkan surat perintah partisipasi pemilih

Baca juga: BPBD Indramayu: kerugian akibat banjir diperkirakan Rp4,1 miliar

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019