Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni CRP dan AM, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan calon legislatif DPRD Kota Bandung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom menyebutkan dua tersangka tersebut kedapatan menggunakan sabu seberat 0,6 gram.
"Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (sabu) asalnya," kata Enggar di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019 di tempat kerja tersangka, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Irfan Nurmansyah mengatakan menurut pengakuan, sudah dua kali tersangka AM menggunakan sabu tersebut.
"Pengakuan yang bersangkutan dua kali jenis sabu. Kita amankan 0,6 gram. Diakui uang dari AM untuk membeli," kata Irfan.
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 123, sub 127 ayat (1) a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom menyebutkan dua tersangka tersebut kedapatan menggunakan sabu seberat 0,6 gram.
"Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (sabu) asalnya," kata Enggar di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019 di tempat kerja tersangka, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Irfan Nurmansyah mengatakan menurut pengakuan, sudah dua kali tersangka AM menggunakan sabu tersebut.
"Pengakuan yang bersangkutan dua kali jenis sabu. Kita amankan 0,6 gram. Diakui uang dari AM untuk membeli," kata Irfan.
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 123, sub 127 ayat (1) a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019