Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyampaikan bahwa seluruh calon legislatif (caleg) terpilih telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat sebelum pelantikan.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan penyelesaian LHKPN merupakan bagian dari komitmen para caleg terpilih untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Sebanyak 50 caleg telah melaporkan LHKPN kepada KPK sehingga sudah kami nyatakan lengkap semua telah menyelesaikan,” kata Wenti di Bandung, Minggu.
Wenti mengungkapkan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih tingkat Kota Bandung itu merupakan hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024.
Sesuai dengan aturan tanda terima maksimal dikirim 21 hari sebelum pelantikan karena pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Bandung dijadwalkan pada tanggal 5 Agustus 2024.
“Mereka secara pribadi melapokan LHKPN ke KPK dan KPU hanya mengakomodir para caleg untuk menyerahkannya sebelum pelantikan,” katanya.
Lebih lanjut, Wenti mengatakan sebelumnya KPU Kota Bandung telah melakukan sosialiasi untuk mengingatkan caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.
Dia mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.