Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menekankan agar seluruh anggota Polri dan TNI serta ASN harus menjaga netalitas terkait pelaksanaan Pemilu 2019 yang waktu pelaksanaannya tinggal dua pekan lebih.
"Kami dari Bawaslu meminta Kapolri serta seluruh jajaran kepolisian untuk dapat bertindak netral dalam proses ini," kata Fritz Edward Siregar ketika dimintai pendapatan tentang Kapolres Garut Bantah yang ditudingan memrintahkan kapolsek memilih Jokowi, di Bandung, Senin.
Ditemui seusai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu tahun 2019, di Kota Bandung, Fritz mengatakan pihaknya masih membahas terkait tersebut.
"Jadi ini masih dalam pembahasan. Saya kira pelanggaran pidana mana yang telah dilanggar dan pelanggaran netralitas mana yang dilanggar," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian bertindak tegas jika terbukti terjadi ketidaknetralan di antara tubuh aparat penegak hukum.
"Tentunya, kami meminta polisi untuk tindak tegas terhadap proses tersebut, baik itu netralitas bagi anggota Polrinya atau bagian dari polisi, dan juga kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang muncul," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah, terkait tudingan tersebut pihaknya menyatakan belum ada langkah yang dilakukan karena pihaknya baru saja menerima informasi tersebut.
"Saat ini kami sedang dalami keterangan pihak tadi, dan tentu penulusuran dilakukan oleh Bawaslu Garut dalam konteks ini. Penting bagi kami mendalami kaitannya," katanya.
"Kami ingin memastikan seluruh stakehokder dalam pemilu, yang dimandatkan undang-undang pemilu harus netral, maka harus netral," lanjut Abdullah.
Dia mengatakan netralitas berlaku bagi lingkungan pejabat struktural dan fungsional dan bahkan sampai ke tingkatan desa serta secara khusus diatur juga soal pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan polri, yang dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Oleh karena itu penting bagi kami kepada seluruh elemen untuk tidak mengambil langkah-langkah yang dapat bertentangan dengan undang-undang tadi," katanya.
"Itu langkah Bawaslu, langkah awal ketika kami menerima informasi, walaupun belum ada laporan yang masuk secara resmi, Bawaslu melakukan penulusuran atas kasus ini," lanjut dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait informasi tersebut dan sudah mulai diusulkan dalam rangka penulusuran.
"Jadi kan ini juga baru diterima informasinya. Belum bisa ditanya, masih belum namun tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para pihak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami dari Bawaslu meminta Kapolri serta seluruh jajaran kepolisian untuk dapat bertindak netral dalam proses ini," kata Fritz Edward Siregar ketika dimintai pendapatan tentang Kapolres Garut Bantah yang ditudingan memrintahkan kapolsek memilih Jokowi, di Bandung, Senin.
Ditemui seusai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu tahun 2019, di Kota Bandung, Fritz mengatakan pihaknya masih membahas terkait tersebut.
"Jadi ini masih dalam pembahasan. Saya kira pelanggaran pidana mana yang telah dilanggar dan pelanggaran netralitas mana yang dilanggar," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian bertindak tegas jika terbukti terjadi ketidaknetralan di antara tubuh aparat penegak hukum.
"Tentunya, kami meminta polisi untuk tindak tegas terhadap proses tersebut, baik itu netralitas bagi anggota Polrinya atau bagian dari polisi, dan juga kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang muncul," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah, terkait tudingan tersebut pihaknya menyatakan belum ada langkah yang dilakukan karena pihaknya baru saja menerima informasi tersebut.
"Saat ini kami sedang dalami keterangan pihak tadi, dan tentu penulusuran dilakukan oleh Bawaslu Garut dalam konteks ini. Penting bagi kami mendalami kaitannya," katanya.
"Kami ingin memastikan seluruh stakehokder dalam pemilu, yang dimandatkan undang-undang pemilu harus netral, maka harus netral," lanjut Abdullah.
Dia mengatakan netralitas berlaku bagi lingkungan pejabat struktural dan fungsional dan bahkan sampai ke tingkatan desa serta secara khusus diatur juga soal pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan polri, yang dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Oleh karena itu penting bagi kami kepada seluruh elemen untuk tidak mengambil langkah-langkah yang dapat bertentangan dengan undang-undang tadi," katanya.
"Itu langkah Bawaslu, langkah awal ketika kami menerima informasi, walaupun belum ada laporan yang masuk secara resmi, Bawaslu melakukan penulusuran atas kasus ini," lanjut dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait informasi tersebut dan sudah mulai diusulkan dalam rangka penulusuran.
"Jadi kan ini juga baru diterima informasinya. Belum bisa ditanya, masih belum namun tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para pihak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019