Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, kasus Andi Arief tidak akan dilanjutkan proses penyidikan, tetapi hanya akan diinterogasi untuk mengetahui sumber diperoleh narkotika.

"Tidak ada barang bukti narkotika pada kasus ini kecuali alat untuk menggunakan narkotika. Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika," kata M Iqbal.

Selanjutnya Andi Arief akan menjalani rehabilitasi diawali dengan penilaian lanjutan untuk mengetahui kondisi tubuhnya setelah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada Selasa (5/3) malam, Andi Arief telah diperbolehkan untuk pulang ke rumah, usai menjalani pemeriksaan dan menyelesaikan urusan administrasi.

Pada Rabu (6/3) sore, politisi Andi Arief tiba di Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang Jakarta mulai menjalani rehabilitasi, didampingi rekan sesama kader Partai Demokrat Rachland Nashidik serta pengacara Dedi Yahya.

Andi yang mengenakan baju batik berwarna biru tidak banyak bicara setibanya di Kantor BNN, dan hanya menjawab kesiapannya melakukan rehabilitasi.

"Alhamdulillah, siap," kata Andi Arief sembari memasuki gedung.

Mantan aktivis 1998 itu mendapatkan pelayanan rehabilitasi di lembaga rehabilitasi medis dan sosial dengan pertimbangan positif menggunakan narkotika, tetapi tidak ditemukan barang bukti pada dirinya.

Baca juga: Ini hasil dari Polisi terkait perempuan bersama Andi Arief

Baca juga: Pengamat Unpad: perilaku Andi Arief bumerang bagi Demokrat


 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019