Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan siap bertanggungjawab terkait masalah hukum izin lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang saat ini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi.

"Saya selaku penanggung jawab pemerintah daerah harusnya yang bertanggungjawab terhadap itu," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai menghadiri acara pemeriksaan kesehatan gratis di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, pejabat dinas Kuswendi menjadi terdakwa dengan tuduhan telah menyalahi aturan izin lingkungan dalam pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

"Ini hukum lingkungan, Pak Kuswendi itu menyangkut hukum lingkungan, dia sebagai Kadis dituduh tidak membuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," katanya.

Ia menegaskan, rencana pembangunan bumi perkemahan itu belum selesai dikerjakan oleh pemerintah daerah sehingga belum dibutuhkan Amdal untuk kawasan yang dijadikan lokasi perkemahan itu.

"Amdal belum diperlukan karena pembangunannya belum siap, bertahap," katanya.

Bupati menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Kuswendi untuk menjelaskan tentang perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Sebagai kepala daerah, Rudy siap membela anak buahnya yang dituduh melanggar hukum terkait perizinan lingkungan pembangunan tersebut.

"Saya nanti akan berargumentasi, membangun apa di situ, kan belum apa-apa, saya menjadi saksi," katanya.

Terkait memberhentikan sementara jabatan kepala dinas yang menjadi terdakwa, Bupati dengan tegas tidak akan memberhentikannya, karena ancaman hukumannya hanya tiga tahun, bukan lima tahun.

"Dinonaktfikan itu kalau ditahan, ini kan ancaman hukumannya tiga tahun," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan di Garut.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana pada Kamis (28/2).

Baca juga: Kejari Garut tidak tahan kadispora tersangka pembangunan buper

Baca juga: Kadispora Garut terancam hukuman tiga tahun penjara

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019