Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut tidak melakukan penahanan terhadap pejabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi tersangka kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Kawasan Gunung Guntur, Garut.

"Terhadap tersangka dalam kasus ini yakni Kadispora Garut, Kuswendi hingga saat ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Kepala Dispora Garut Kuswendi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak proses penyidikan oleh Polda Jabar, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Garut pada sebulan lalu.

Kejaksaan, kata dia, setelah memenuhi syarat pemberkasan diserahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Garut untuk dilakukan proses persidangan.

"Kita sekarang menunggu persidangan saja," kata Azwar.

Terkait belum dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka Kuswendi, kata Azwar, karena kasusnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.

"Belum (ditahan) karena memang pasal yang didakwakan tidak memenuhi syarat penindakan penahanan," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus yang menjerat pejabat Pemkab Garut itu terkait pembangunan Buper Gunung Guntur yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Terkait Buper yang tidak memiliki Amdal," katanya.

Ia menyampaikan, kasus itu awal proses pengungkapan hingga penyidikannya dilakukan oleh jajaran Polda Jabar pada 2018, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Jadwal sidang perdana kasus itu, kata dia, dikabarkan mulai Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri Garut.

"Informasi yang kami terima, persidangannya besok (Kamis)," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019