Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membutuhkan 56.392 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk disebar di 8.056 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2019.

"Kami saat ini sudah mulai membuka pendaftaran untuk petugas KPPS, kami harap partisipasi masyarakat," kata Ketua KPU Garut Junaedin Basri saat jumpa pers di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, KPU Garut terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi petugas KPPS dengan syarat minimal pendidikan SMA sederajat, tidak menjadi pengurus partai politik dan sehat atau bebas narkoba.

Ia berharap, partisipasi masyarakat untuk menjadi bagian dalam mensukseskan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan DPD, lalu DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Garut.

"Mari kita menjadi bagian membantu negara dalam menyelenggarakan pemilu di Garut," katanya.

Komisioner KPU Garut Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Nuni Nurbayani menambahkan, kebutuhan petugas KPPS itu merupakan jumlah yang cukup besar sehingga membutuhkan persiapan dan seleksi yang baik.

Setiap TPS, kata dia, membutuhkan tujuh petugas KPPS yang akan bertugas menyiapkan pencoblosan hingga penghitungan perolehan suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, provinsi dan kabupaten.

"Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan?kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS," katanya.

Ia menambahkan, petugas KPPS tersebut berperan penting dalam mensukseskan pemilu di TPS pada 17 April 2019 sehingga petugasnya harus yang terbaik dari pendaftar yang baik.

"Petugas KPPS ini ujung tombak suksesnya Pemilu 17 April 2019, sehingga dalam proses rekrutmen ini hasilnya harus sesuai undang-undang pemilu," katanya.

Baca juga: KPU Garut belum terima surat suara Pilpres

Baca juga: DPT Garut berkurang 219 orang
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019