Bupati Garut Rudy Gunawan menyerahkan penanganan seorang kepala desa yang dilaporkan melakukan kampanye mengajak memilih salah satu pasangan calon presiden ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar kasusnya dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kasus itu ditangani Bawaslu, Bupati tidak boleh berkomentar," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia mengatakan, pemilihan presiden sudah diatur oleh undang-undang, sehingga seluruh tahapan termasuk pelaksanaan dan kampanye harus mengacu pada aturan.

Termasuk kampanye pilpres yang dilakukan kepala desa, kata dia, dalam undang-undang akan ditangani oleh Bawaslu untuk mengetahui ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Ada undang-undang di sana, terserah Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Garut terus mendalami kasus dugaan pelanggaran seorang Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi Jajang Haerudin yang diduga berkampanye mendukung dan mengajak memilih salah satu pasangan calon presiden nomor urut 01 melalui videonya yang diserbarkan ke media sosial.

Video berdurasi 37 detik itu menampilkan seorang pria yang diketahui menjabat sebagai kades mengajak masyarakat untuk memilih calon Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019.

Bawaslu sudah berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2019 di Kabupaten Garut untuk mengkaji kasus kampanye tersebut.

Baca juga: Kejari Garut tidak tahan kadispora tersangka pembangunan buper

Baca juga: Bupati Garut ingin Jembatan Maktal memiliki nilai estetika

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019