Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menyita sebanyak 26 unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat dan puluhan botol minuman keras dalam razia selektif untuk menekan penyakit masyarakat.

"Kendaraan yang kita angkut ini tidak memiliki surat-surat dan dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Minggu.

Menurutnya, razia kendaraan bermotor dan penyakit masyarakat yang masuk dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) itu merupakan cara meminimalkan kejahatan.

Karena selama ini lanjut Yoris di Kabupaten Indramayu marak aksi kejahatan terutama yang berkaitan dengan C3 yaitu Curanmor, Curat dan Curas, untuk itulah KKYD selalu dilakukan setiap saat.

"Kegiatan ini kami lakukan secara serentak di wilayah hukum Polres Indramayu dengan pola razia dan patroli," ujarnya.

Yoris mengatakan dari hasil KKYD yang digelar pada Sabtu (2/2) malam, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari para pelanggar.

Yaitu berupa 26 unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat, kemudian delapan buah SIM, 20 botol ciu, 18 botol minum keras dan 28 STNK.

"Dalam KKYD kali ini kami lakukan di 28 titik dengan menurunkan sebanyak 240 personel," tuturnya.

Dia berharap dengan terus dilakukannya KKYD tingkat kejahatan terutama yang berkaitan dengan C3 di Kabupaten Indramayu bisa terus menurun dan masyarakat tidak lagi perlu khawatir karena sudah merasa aman.

Baca juga: Pengedar uang rupiah dan dolar SG palsu dibekuk di Indramayu

Baca juga: Pencuri dana desa di Indramayu dibekuk saat "nyabu"

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019