Garut (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memanggil 15 calon legislatif kabupaten, provinsi dan pusat karena diduga melanggar peraturan kampanye dengan memasang iklan pencalonan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.
"Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan," kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, sesuai peraturan KPU tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
Namun berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, ada caleg yang memasang iklan di media, hingga Bawaslu meminta penjelasan dari para caleg, termasuk media yang memasang iklan pencalonan caleg.
Hasil pemeriksaan, lanjut Asep, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana pemilu karena tidak cukup bukti.
"Tidak ada bukti faktur pemasangan iklan, jadi tidak bisa terkena pidana pemilu," katanya.
Ia menambahkan, pemasangan iklan caleg itu disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa, bahkan caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan di media massa.
Terkait pemilik media bisa dijerat peraturan pemilu, kata Asep, sesuai undang-undang, pidana pemilu hanya menjerat pelaksana, peserta, dan tim kampanye, sedangkan media tidak termasuk dalam peraturan tersebut.
"Urusan media itu ranahnya di Dewan Pers, tapi sudah kami imbau ke media agar tak menerima iklan kampanye dulu," katanya.
Terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat, Asep menjelaskan, sudah dilakukan penindakan secara administrasi.
"Masalah APK sudah ditangani seperti spanduk, baliho, termasuk billboard," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan," kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, sesuai peraturan KPU tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
Namun berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, ada caleg yang memasang iklan di media, hingga Bawaslu meminta penjelasan dari para caleg, termasuk media yang memasang iklan pencalonan caleg.
Hasil pemeriksaan, lanjut Asep, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana pemilu karena tidak cukup bukti.
"Tidak ada bukti faktur pemasangan iklan, jadi tidak bisa terkena pidana pemilu," katanya.
Ia menambahkan, pemasangan iklan caleg itu disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa, bahkan caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan di media massa.
Terkait pemilik media bisa dijerat peraturan pemilu, kata Asep, sesuai undang-undang, pidana pemilu hanya menjerat pelaksana, peserta, dan tim kampanye, sedangkan media tidak termasuk dalam peraturan tersebut.
"Urusan media itu ranahnya di Dewan Pers, tapi sudah kami imbau ke media agar tak menerima iklan kampanye dulu," katanya.
Terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat, Asep menjelaskan, sudah dilakukan penindakan secara administrasi.
"Masalah APK sudah ditangani seperti spanduk, baliho, termasuk billboard," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019