Cianjur (Antaranews Jabar) - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menjaring 11 perempuan tuna susila dan puluhan minuman keras berbagai merek, dalam operasi pekat yang digelar di sejumlah titik.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Cianjur, Robi Erlangga di Cianjur, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut untuk menetralisir penyakit masyarakat (pekat), dengan menyisir Kecamatan Cianjur Kota, Kecamatan Pacet, Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Mande.
Petugas berhasil menjaring 11 orang perempuan tuna susila dan 55 botol miras berbagai merek, tiga galon berisi alkohol murni dan 24 botol oplosan yang diamankan dari sejumlah lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat mangkal dan kios minuman keras berkedok depot jamu.
Ia menjelaskan perempuan yang terjaring langsung diamankanke kantor Satpol PP dan langsung didata serta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan penyakit HIV Dan penyakit menular lainnya.
"Hasil pendataan dari 11 perempuan itu, lima orang pekerja seks komersial (PSK) dan tiga orang positif HIV/AIDS. Semua terpaksa dipulangkan ke keluarganya karena panti penuh, namun mereka akan dipanggil ketika panti sudah kosong untuk mendapat pembinaan," katanya.
Miras hasil operasi diamankan sebagai barang bukti untuk nanti dimusnahkan, sedangkan penjual telah didata Dan diberikan peringatan keras. Jika kembali membuka usahanya akan dijatuhi sanksi tegas hingga ke meja hijau.
"Kegiatan yang sama secara rutin dilakukan secara acak agar Cianjur bersih dari maksiat dan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau warga untuk melaporkan jika mendapati tempat mangkal PSK dan penjual miras agar segera kami tindak," katanya.
Ia menambahkan, untuk penderita HIV/AIDS yang telah diamankan satpol PP, selanjutnya akan mendapat pengawasan khusus serta menjalani pengobatan oleh Dinas Kesehatan dan KPA Cianjur.
Baca juga: 67 pelanggar Perda minuman beralkohol Kota Cirebon terjaring Satpol PP
Baca juga: Pemilik pabrik miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Cianjur, Robi Erlangga di Cianjur, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut untuk menetralisir penyakit masyarakat (pekat), dengan menyisir Kecamatan Cianjur Kota, Kecamatan Pacet, Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Mande.
Petugas berhasil menjaring 11 orang perempuan tuna susila dan 55 botol miras berbagai merek, tiga galon berisi alkohol murni dan 24 botol oplosan yang diamankan dari sejumlah lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat mangkal dan kios minuman keras berkedok depot jamu.
Ia menjelaskan perempuan yang terjaring langsung diamankanke kantor Satpol PP dan langsung didata serta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan penyakit HIV Dan penyakit menular lainnya.
"Hasil pendataan dari 11 perempuan itu, lima orang pekerja seks komersial (PSK) dan tiga orang positif HIV/AIDS. Semua terpaksa dipulangkan ke keluarganya karena panti penuh, namun mereka akan dipanggil ketika panti sudah kosong untuk mendapat pembinaan," katanya.
Miras hasil operasi diamankan sebagai barang bukti untuk nanti dimusnahkan, sedangkan penjual telah didata Dan diberikan peringatan keras. Jika kembali membuka usahanya akan dijatuhi sanksi tegas hingga ke meja hijau.
"Kegiatan yang sama secara rutin dilakukan secara acak agar Cianjur bersih dari maksiat dan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau warga untuk melaporkan jika mendapati tempat mangkal PSK dan penjual miras agar segera kami tindak," katanya.
Ia menambahkan, untuk penderita HIV/AIDS yang telah diamankan satpol PP, selanjutnya akan mendapat pengawasan khusus serta menjalani pengobatan oleh Dinas Kesehatan dan KPA Cianjur.
Baca juga: 67 pelanggar Perda minuman beralkohol Kota Cirebon terjaring Satpol PP
Baca juga: Pemilik pabrik miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019