Bandung (Antaranews Jabar) - Pemilik pabrik minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal.

"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin.

Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia. Melalui kuasa hukum Sansudin, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.

Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik.

Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan, ia dibawa ke ruang kesehatan PN Bandung.
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018