Majalengka (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menyerahkan 77 ekor Kukang Jawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, yang disita dari pengumpul hewan dilindungi itu.
"Kukang yang kami serahkan ini merupakan sitaan dari dua orang tersangka pengumpul hewan dilindungi," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis.
Mariyono mengatakan jumlah kukang yang diserahkan ke BKSDA Jabar jumlahnya 77 ekor, karena dua lainnya mati akibat stres saat disita dari dua tersangka.
Untuk menghindari mati atau stres hewan tersebut, pihaknya langsung menyerahkannya kepada pihak yang memang paham dalam merawatnya.
Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya BKSDA Jabar, Didin Syarifudin mengatakan dari sebanyak 77 satwa jenis Kukang Jawa atau Nycticebus yang dilindungi akan diserahkan kepada pengurus International Animal Rescue.
"Untuk dirawat terlebih dahulu hingga benar-benar bisa dilepasliarkan kembali ke alam liar," katanya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, pada Rabu (9/1/2019) menggerebek tempat penampungan satwa langka yang dilindungi dengan mengamankan dua tersangka.
Penggerebekan tempat penampungan hewan dilindungi itu atas laporan dari warga yang menyatakan bahwa ada orang mengumpulkan hewan langka.
"Penggrebekan ini berhasil dilakukan setelah kami melakukan pengembangan dari laporan warga," kata Kapolres.
Sementara dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebayak 79 satwa langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus.
Baca juga: Sakit hati tidak dipinjami uang, akhirnya curi motor
Baca juga: Pojok baca dan arena bermain kini tersedia di Samsat Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kukang yang kami serahkan ini merupakan sitaan dari dua orang tersangka pengumpul hewan dilindungi," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis.
Mariyono mengatakan jumlah kukang yang diserahkan ke BKSDA Jabar jumlahnya 77 ekor, karena dua lainnya mati akibat stres saat disita dari dua tersangka.
Untuk menghindari mati atau stres hewan tersebut, pihaknya langsung menyerahkannya kepada pihak yang memang paham dalam merawatnya.
Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya BKSDA Jabar, Didin Syarifudin mengatakan dari sebanyak 77 satwa jenis Kukang Jawa atau Nycticebus yang dilindungi akan diserahkan kepada pengurus International Animal Rescue.
"Untuk dirawat terlebih dahulu hingga benar-benar bisa dilepasliarkan kembali ke alam liar," katanya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, pada Rabu (9/1/2019) menggerebek tempat penampungan satwa langka yang dilindungi dengan mengamankan dua tersangka.
Penggerebekan tempat penampungan hewan dilindungi itu atas laporan dari warga yang menyatakan bahwa ada orang mengumpulkan hewan langka.
"Penggrebekan ini berhasil dilakukan setelah kami melakukan pengembangan dari laporan warga," kata Kapolres.
Sementara dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebayak 79 satwa langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus.
Baca juga: Sakit hati tidak dipinjami uang, akhirnya curi motor
Baca juga: Pojok baca dan arena bermain kini tersedia di Samsat Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019