Cianjur (Antaranews Jabar) - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, mengungkapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) tahap dua Pemilu 2019 di wilayah tersebut kembali berubah karena beberapa temuan di lapangan.

Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur pada wartawan Kamis, mengatakan rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur melakukan penetapan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan.

Namun pihaknya kembali menemukan belasan orang tidak masuk dalam daftar sehingga KPU Cianjur perlu melakukan perbaikan dan verifikasi ulang terkait hal tersebut yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Bawaslu mengidentifikasi sebanyak 17 orang yang akan kembali disandingkan ke dalam DPT-HP tahap dua karena tidak masuk dalam daftar dan masukan tersebut telah ditetapkan KPU Cianjur," katanya.

Baca juga: Bawaslu Cianjur temukan 9 pelanggaran kampanye Pemilu

Belasan calon pemilih itu merupakan warga yang saat nanti pencoblosan tepat berusia 17 tahun, namun saat ini belum memiliki KTP elektronik sehingga belum terdaftar dan segera dimasukan dalam penetapan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, warga yang berhak memilih yaitu warga yang berusia 17 tahun, pernah menikah dan telah memiliki KTP elektronik.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur agar memaksimalkan proses perekaman sesuai dengan pencetakan KTP elektronik," katanya.

Pihaknya berharap dalam setiap perekaman dan percetakan KTP elektronik sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri sehingga tidak ada kejanggalan dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Bawaslu Jabar: ada 138 dugaan pelanggaran kampanye selama 2018

Baca juga: Bawaslu Cianjur tertibkan peraga kampanye di angkutan umum

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019