Cianjur (Antaranews Jabar) - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, sepanjang tahun 2018, menemukan sembilan pelanggaran yang sebagian besar temuan dan laporan selama kampanye Pemilu 2019.

Kepala Divisi Perencanaan dan Penanganan, Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur, Minggu, mengatakan dari sembilan pelanggaran tersebut tujuh di antaranya temuan dan laporan di tingkat kabupaten.

"Enam adalah temuan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari pengawas, kelurahan dan desa yang ditemukan panwascam maupun temuan Bawaslu Cianjur," katanya.

Ia menjelaskan, enam pelanggaran tersebut, di antaranya pelanggaran kode etik ASN, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh panwascam dan tindak pidana pemilu.

"Untuk pelanggaran kode etik ASN terlapornya sekretaris Dinas Pendidikan pada saat itu. Sudah dikaji dan terbukti beliau melanggar, secara administrasi sudah di sampaikan ke komisi ASN melalui Bawaslu propinsi," katanya.

Namun hingga saat ini, tambah dia, pihaknya belum tahu sanksi yang dijatuhkan terkait hal tersebut karena pihaknya belum mendapat tembusan dari pihak terkait di komisi ASN.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etik dan kewenangan lainnya, setelah dilakukan pengkajian ternyata tidak terbukti terdapat pelanggaran.

"Saat itu seorang kepala desa menghadiri acara parpol, ternyata tidak ada ketentuan dalam Undang-undang pemilu maupun undang-undang desa yang melanggar," katanya.

Menurut dia, dugaan tindak pidana pemilihan dari enam temuan yang ditemukan, tiga di antaranya adalah tindak pemilihan, dua lainnya tidak memenuhi cukup bukti untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan.

"Satu perkara dalam hal ini merupakan perkara `money politic`, pada minggu lalu sudah di tetapkan Pengadilan Negeri karena terbukti terjadi `money politic` yang di lakukan caleg Nasdem dapil dua dan sudah inkrah," katanya.

Baik JPU dan terdakwa tidak mengajukan banding sehingga sudah berbadan hukum, namun sampai hari ini tambah dia, Kejari Cianjur belum melakukan eksekusi terhadap terpidana.

Baca juga: Bawaslu Cianjur tertibkan peraga kampanye di angkutan umum

Ia berharap, sebelum tahun 2018 selesai salinan putusan sudah diterima Kejari Cianjur, sehingga dapat dieksekusi sebelum tahun 2019.

Sedangkan dua temuan dari panwascam Cikalongkulon dan panwascam Cianjur kota, salah satunya pendamping PKH di Cikalongkulon terbukti melakukan kampanye untuk seorang caleg dan telah direkomendasikan ke Dinas Sosial untuk dilakukan tindakan disiplin.

"Panwascam Cianjur kota menemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang PMI, di mana pada saat kegiatan donor darah, PMI membagikan bahan kampanye dan telah kami rekomendasikan ke PMI Cianjur, untuk melakukan tindakan internal," katanya.

Baca juga: Bawaslu Jabar: ada 138 dugaan pelanggaran kampanye selama 2018

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018