Kuta, Bali (Antaranews Jabar) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperkuat layanan elektronik untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui samsat dalam jaringan (daring) secara nasional pada 24 provinsi, sedangkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memperluas samsat daring pada 16 provinsi.

"Kami ingin semua lapisan masyarakat dapat menikmati kemudahan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan secara 'online' melalui sistem perbankan BRI," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kuta, Bali, Kamis.

Dalam rakor yang juga dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi itu, ia menjelaskan layanan samsat daring nasional diperkuat oleh keberadaan jaringan kantor sebanyak 10 ribu di seluruh Indonesia, didukung 24 ribu jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) dan 272 ribu Agen BRILink atau agen layanan keuangan tanpa kantor di daerah perdesaan.

Tidak hanya metode pembayaran tersebut, fitur tambahan lain yang diberikan kepada nasabah yakni membayar melalui "mobile banking" yang semakin memudahkan nasabah yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Bank BUMN itu, kata dia, memiliki potensi yang besar berkontribusi dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam jaringan itu dengan jumlah nasabah yang saat ini mencapai sekitar 90 juta nasabah.

Dalam kesempatan itu, bank pelat merah tersebut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman samsat "online" nasional bersama dengan sejumlah perbankan BUMN, swasta nasional dan bank daerah, yang disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.

Samsat Online Nasional merupakan bentuk kerja sama antara Tim Pembina Samsat Nasional (Polri, Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja), Pemerintah Provinsi, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Umum Nasional atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, pengembangan Samsat "Online" Nasional diperluas hingga wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur setelah sebelumna dilakukan di Jawa dan Bali.

BNI 23 provinsi

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kiryanto, menyatakan pihaknya memperluas layanan samsat dalam jaringan pada 16 provinsi di Tanah Air setelah sebelumnya hadir di tujuh provinsi lainnya, sehingga kini mencapai 23 provinsi.

"Sistem samsat elektronik yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak," katanya ketika menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Samsat Online Nasional Tahap II yang ditandatangani Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.

Menurut dia, 16 provinsi itu meliputi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Ke-16 provinsi itu melengkapi layanan serupa yang telah diberikan sebelumnya di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik Samsat mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan maka sinergi dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan.

"Hadirnya layanan ini akan memodernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalkan pungutan-pungutan liar dari praktik percaloan," katanya.

Untuk memanfaatkan layanan samsat dalam jaringan (daring) itu wajib pajak cukup mengakses aplikasi "Samsat Online Nasional" di telepon pintar dan menginput Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau telepon seluler.

Setelah diverifikasi oleh "server" Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing atau kode bayar. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di kanal ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.
 

Pewarta: Dewa Wiguna dan Naufal Fikri Yusuf

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018