Indramayu (Antara) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki senjata api tanpa izin dan digunakan untuk mengancam orang lain.

Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, Selasa, mengatakan jajarannya telah mengamankan seorang yang memiliki senjata api tanpa izin berinisial SK, ini karena adanya laporan warga yang diancam.

"Kami mendapatkan laporan ada warga yang diancam akan ditembak, kemudian ditelusuri dan kita amankan seorang kedapatan memiliki senjata api," katanya di Indramayu.

Yoris mengatakan pelaku mengaku senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti seorang yaitu pelapor, agar mengakui bahwa dialah yang mencuri sepeda motor.

Namun, tindakan pelaku tentu sangat tidak dibenarkan, karena dia memiliki senjata api tanpa izin, apalagi digunakan untuk menakut-nakuti serta melakukan pengancaman.

Pelaku SK lanjut Yoris, berasal dari Desa dan Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Dan diamankan di Desa Patrol, Kabupaten Indramayu.

"Pelaku melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat no 12 thn 1951, karena terbukti membawa, memiliki, menguasai senjata api rakitan tanpa izin," ujarnya.

Dari tangan SK kata Yoris, pihaknya mengamankan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru yang masih aktif. Dan saat ini jajarannya masih melakukan penyelidikan.

"Kita juga masih mengejar seorang lagi yang saat ini sudah menjadi buron yaitu berinisial BI," ujarnya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018