Bandung (Antaranews Jabar) - Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dengan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR), Didi Supriadi, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat (9/11) malam, setelah ditangkap di Surakarta, Jawa Tengah.

Didi adalah terpidana tindak pidana korupsi KUR pada tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon Rp25 miliar.

Didi buron sejak penyidikan di Kejati Jabar pada tahun 2016.

Dia ditangkap di Kerten, Laweyan, Surakarta, Jateng di sebuah indekos. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Koorsup Penindakan KPK pada tanggal 8 November 2018.

"Saat malam penangkapan mengendarai Honda CRV. Dia juga menggunakan sepeda motor Vespa. Langsung dibawa ke Bandung," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin Sulistiono, melalui sambungan telepon.

Selama 2 tahun kabur, Didi tidak tinggal di satu tempat, tetapi berpindah-pindah. Saat Surakarta, dia diketahui baru tinggal selama 2 minggu.

"Dia sendiri di Surakarta tanpa teman. Selama 2 tahun, dia ngapain saja belum ditanyakan," katanya.

Usai penangkapan Didi, pihak Kejati Jabar akan menindaklanjuti vonis hakim, terutama terkait dengan denda dan uang pengganti yang telah diputus inkrah.

"Nanti kami penelusuran aset dia untuk pembayaran denda dan ganti rugi," katanya.

Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp12.305.510.632,00 subsider penjara 5 tahun.
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018