Garu (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mempersiapkan kotak suara bekas pemilihan bupati dan gubernur dari bahan aluminium untuk dijual secara lelang dengan taksiran awal nilai jualnya sebesar Rp500 juta lebih.
"Kita akan jual kotak suara itu dengan taksiran harga Rp500 jutaan, itu tawaran minimal, kalau ada yang mau lebih silakan," kata Sekretaris KPU Kabupaten Garut Ayi Dudi usai rapat koordinasi persiapan pemusnahan kotak suara aluminium di Garut, Rabu.
Ia mengatakan, hasil penghitungan jumlah kotak suara di KPU Garut ada 14.211 buah, sedangkan bilik suara 6.648 buah yang akan dilelang sehingga menghasilkan uang.
Ia menuturkan, sesuai aturan KPU bahwa kotak suara hasil pemilihan kepala daerah dari bahan aluminium harus dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dijual.
Kotak suara yang selama ini ada di gudang, kata dia, tidak akan lagi digunakan pada pemilihan legislatif maupun presiden, sesuai aturan diganti dengan kotak suara maupun bilik suara yang dibuat dari bahan kertas kardus.
"Jadi nanti pakai bahan kardus, bukan lagi dari aluminium, makanya kita akan jual," katanya.
Hasil penjualan lelang kotak suara itu, kata dia, tidak akan menjadi uang kas KPU Garut, melainkan akan masuk ke kas negara.
"Uang hasil penjualan itu tidak bisa masuk ke KPU, tapi dikembalikan ke kas negara," katanya.
Ia menambahkan, kotak dan bilik suara pada pemilihan presiden dan legislatif akan menggunakan dari bahan kardus.
Alasan penggantian bahan itu, kata dia, karena segala penggunaan barang harus pakai habis atau tidak menjadi aset milik KPU.
"Untuk itu sekarang memakai bahan dasar kardus yang sifatnya pakai habis di Pemilu pilpres dan Pileg 2019," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kita akan jual kotak suara itu dengan taksiran harga Rp500 jutaan, itu tawaran minimal, kalau ada yang mau lebih silakan," kata Sekretaris KPU Kabupaten Garut Ayi Dudi usai rapat koordinasi persiapan pemusnahan kotak suara aluminium di Garut, Rabu.
Ia mengatakan, hasil penghitungan jumlah kotak suara di KPU Garut ada 14.211 buah, sedangkan bilik suara 6.648 buah yang akan dilelang sehingga menghasilkan uang.
Ia menuturkan, sesuai aturan KPU bahwa kotak suara hasil pemilihan kepala daerah dari bahan aluminium harus dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dijual.
Kotak suara yang selama ini ada di gudang, kata dia, tidak akan lagi digunakan pada pemilihan legislatif maupun presiden, sesuai aturan diganti dengan kotak suara maupun bilik suara yang dibuat dari bahan kertas kardus.
"Jadi nanti pakai bahan kardus, bukan lagi dari aluminium, makanya kita akan jual," katanya.
Hasil penjualan lelang kotak suara itu, kata dia, tidak akan menjadi uang kas KPU Garut, melainkan akan masuk ke kas negara.
"Uang hasil penjualan itu tidak bisa masuk ke KPU, tapi dikembalikan ke kas negara," katanya.
Ia menambahkan, kotak dan bilik suara pada pemilihan presiden dan legislatif akan menggunakan dari bahan kardus.
Alasan penggantian bahan itu, kata dia, karena segala penggunaan barang harus pakai habis atau tidak menjadi aset milik KPU.
"Untuk itu sekarang memakai bahan dasar kardus yang sifatnya pakai habis di Pemilu pilpres dan Pileg 2019," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018