Jakarta (Antaranews Jabar) - Presiden Joko Widodo menyesalkan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia Tuti Tursilawati di Arab Saudi.
"Ya memang itu patut kita sesalkan. Itu tanpa notifikasi (pemberitahuan)," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu.
Tuti Tursilawati asala Majalengka, Jawa Barat, dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya pada 2011 di Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Arab Saudi memang tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
"Saya dapat informasikan bahwa ada tenaga kerja kita, itu Bu Tuti dieksekusi 29 Oktober karena kasus pembunuhan ayah majikan pada Mei 2010 dan seperti yang lalu, KJRI kita tidak mendapat pemberitahuan awal tentang akan dieksekusinya ibu Tuti," tambah Presiden.
Berdasarkan data Migrant Care setidaknnya ada lima TKI di Arab Saudi yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah yaitu Zaini Misrin, Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab dan Karni.
"Kita sudah menelepon menteri luar negeri Arab Saudi untuk protes soal eksekusi itu. Saat ke sini minggu lalu sampaikan ke Menlu Arab soal ini, juga perlindungan TKI di Arab Saudi," ungkap Presiden.
Menurut Presiden, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah bertemu dengan menlu Arab Saudi dan sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama Mohammed Al-Shuaibi untuk menyampaikan protes karena tidak adanya notifikasi.
"Kemudian juga Kementerian Luar Negeri saya perintahkan untuk memberi fasilitas bagi keluarga Ibu Tuti Tursilowati untuk ke sana sebanyak tiga kali, sudah," tegas Presiden.
Presiden pun mengaku sudah menyampaikan soal ketiadaan notifikasi ekesekusi mati tersebut langsung kepada Sri Baginda Raja Salman, Pangeran Muhammad bin Salman al-Saud serta Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir berkali-kali.
"Saya ulang-ulang terus, jangan dipikir kita ini tidak melakukan upaya politik. Menteri luar negeri juga sama. Kedutaan tiap hari lakukan hal yang sama," ungkap Presiden.
Pelecehan
Tuti Tursilawati dijatuhi hukuman mati pada 2011 atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, pada 2010.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sang ibu yang sempat menemui Tuti di Arab Saudi pada April 2018, Tuti melakukan pembunuhan karena ayah majikannya melecehkan Tuti.
Meskipun kasus Tuti telah memiliki keputusan hukum tetap pada 2011, pemerintah RI terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman dengan pendampingan kekonsuleran sejak 2011, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga telah dua kali mengajukan peninjauan kembali dan dua kali Presiden RI mengirimkan surat kepada Raja Saudi.
Namun, berbagai upaya tersebut tidak dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Tuti yakni mati mutlak (had gillah) artinya tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun baik oleh keluarga ahli waris korban maupun oleh raja dan yang bisa memaafkan hanya Allah SWT.
Saat ini menurut data Migrant Care ada 20 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, di mana dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Ya memang itu patut kita sesalkan. Itu tanpa notifikasi (pemberitahuan)," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu.
Tuti Tursilawati asala Majalengka, Jawa Barat, dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya pada 2011 di Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Arab Saudi memang tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
"Saya dapat informasikan bahwa ada tenaga kerja kita, itu Bu Tuti dieksekusi 29 Oktober karena kasus pembunuhan ayah majikan pada Mei 2010 dan seperti yang lalu, KJRI kita tidak mendapat pemberitahuan awal tentang akan dieksekusinya ibu Tuti," tambah Presiden.
Berdasarkan data Migrant Care setidaknnya ada lima TKI di Arab Saudi yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah yaitu Zaini Misrin, Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab dan Karni.
"Kita sudah menelepon menteri luar negeri Arab Saudi untuk protes soal eksekusi itu. Saat ke sini minggu lalu sampaikan ke Menlu Arab soal ini, juga perlindungan TKI di Arab Saudi," ungkap Presiden.
Menurut Presiden, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah bertemu dengan menlu Arab Saudi dan sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama Mohammed Al-Shuaibi untuk menyampaikan protes karena tidak adanya notifikasi.
"Kemudian juga Kementerian Luar Negeri saya perintahkan untuk memberi fasilitas bagi keluarga Ibu Tuti Tursilowati untuk ke sana sebanyak tiga kali, sudah," tegas Presiden.
Presiden pun mengaku sudah menyampaikan soal ketiadaan notifikasi ekesekusi mati tersebut langsung kepada Sri Baginda Raja Salman, Pangeran Muhammad bin Salman al-Saud serta Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir berkali-kali.
"Saya ulang-ulang terus, jangan dipikir kita ini tidak melakukan upaya politik. Menteri luar negeri juga sama. Kedutaan tiap hari lakukan hal yang sama," ungkap Presiden.
Pelecehan
Tuti Tursilawati dijatuhi hukuman mati pada 2011 atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, pada 2010.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sang ibu yang sempat menemui Tuti di Arab Saudi pada April 2018, Tuti melakukan pembunuhan karena ayah majikannya melecehkan Tuti.
Meskipun kasus Tuti telah memiliki keputusan hukum tetap pada 2011, pemerintah RI terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman dengan pendampingan kekonsuleran sejak 2011, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga telah dua kali mengajukan peninjauan kembali dan dua kali Presiden RI mengirimkan surat kepada Raja Saudi.
Namun, berbagai upaya tersebut tidak dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Tuti yakni mati mutlak (had gillah) artinya tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun baik oleh keluarga ahli waris korban maupun oleh raja dan yang bisa memaafkan hanya Allah SWT.
Saat ini menurut data Migrant Care ada 20 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, di mana dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018