Cirebon (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat membekuk tiga pelaku pencurian spesialis toko dan berhasil menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon AKP Rynaldi, di Cirebon, Selasa, mengatakan jajarannya berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Mereka beraksi dengan cara membobol toko.
"Ketiga pelaku itu ditAngkap di tempat yang berbeda, yaitu SR alias Bule dibekuk di Bogor, kemudian BM dan AW ditangkap di Cirebon," katanya pula.
Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan atas laporan dari para korban pencurian, seperti toko pakaian Celcius dan toko listrik Sumber Cahaya.
Rynaldi memastikan ketiga pelaku yang dibekuk merupakan pencuri spesialis menyasar toko, dengan cara mencongkel dengan linggis.
"Mereka mengambil barang yang ada di toko tersebut, seperti uang, kain, handphone, dan beberapa barang lainnya," katanya pula.
Barang bukti yang disita, kata Rynaldi lagi, yaitu dua buah linggis yang digunakan untuk mencongkel, dua handphone merek Samsung, dan beberapa potong pakaian.
Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami juga masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon AKP Rynaldi, di Cirebon, Selasa, mengatakan jajarannya berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Mereka beraksi dengan cara membobol toko.
"Ketiga pelaku itu ditAngkap di tempat yang berbeda, yaitu SR alias Bule dibekuk di Bogor, kemudian BM dan AW ditangkap di Cirebon," katanya pula.
Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan atas laporan dari para korban pencurian, seperti toko pakaian Celcius dan toko listrik Sumber Cahaya.
Rynaldi memastikan ketiga pelaku yang dibekuk merupakan pencuri spesialis menyasar toko, dengan cara mencongkel dengan linggis.
"Mereka mengambil barang yang ada di toko tersebut, seperti uang, kain, handphone, dan beberapa barang lainnya," katanya pula.
Barang bukti yang disita, kata Rynaldi lagi, yaitu dua buah linggis yang digunakan untuk mencongkel, dua handphone merek Samsung, dan beberapa potong pakaian.
Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami juga masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018