Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil menyita 4.172 botol minuman keras berbagai merek dan 4.530 liter tuak selama satu bulan operasi.

"Dalam satu bulan kita melakukan oprasi dan hasilnya 4.172 botol miras berbagai merek dan 4.530 liter tuak disita," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Kamis.

Polres Indramayu telah berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol, untuk itu pihaknya memerintahkan kepada anggotanya agar gencar melakukan operasi miras.

Selain itu juga dalam rangka mendukung kebijakan dari Pemkab Indramayu yang telah mewacanakan terbebas dari peredaran minuman beralkohal.

"Komitmen kita setiap hari melakukan kegiatan polisi yang ditingkatkan dan menyasar peredaran minuman keras," tuturnya.

Arif menambahkan dengan operasi peredaran minuman keras tersebut, juga diharapkan masyarakat yang berada di Indramayu terhindar dari menjadi korban akibat miras.

"Mencegah jangan sampai masyarakat kita menjadi korban dan meninggal dunia karena minuman keras," katanya.

Dia menambahkan operasi miras juga demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi marak dan beragamnya aksi kejahatan, karena miras.

Arif menjelaskan kejahatan yang bisa ditimbulkan miras seperti kejahatan KDRT, pencurian, perkelahian bahkan saat ini yang menjadi kasus menonjol akibat miras, yakni timbul dan masifnya kejahatan seksual.

"Karena itu, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu, tak henti-hentinya kami melakukan berbagai operasi, guna menekan dan meminalisir serta melenyapkan peredaran miras," katanya.



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018