Bandung (Antaranews Jabar) - Sidang lanjutan penggelapan dana belasan ribu calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, terungkap fakta bahwa uang calon jemaah masuk ke rekening pribadi direktur perusahaan, Aom Juang Wibowo.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim yang diketahui oleh Hakim Ketua Judianto menghadirkan enam orang saksi di Ruang Sidang Enam Gedung Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martardinata Kota Bandung.

Keenam saksi yang dihadirkan adalah empat orang saksi merupakan para pegawai PT SBL dan dua orang saksi dari Koperasi Sejahtera Bersama.

"Uang di Koperasi Sejahtera Bersama senilai Rp24 miliar itu ditransfer ke rekening pribadi Pak Aom, itu ditransfer bertahap, yang terakhir ditransfer Desember 2017 sebesar Rp20 miliar," kata salah seorang saksi Direktur Koperasi Sejahtera Bersama Zein kepada majelis hakim di persidangan.

Dalam sidang tersebut saksi yang juga akuntan dari Koperasi Sejahtera Bersama menyatakan bahwa PT SBL meraup keuntungan yang cukup besar pada tahun 2017 sekitar Rp100 miliar yang digunakan untuk membangun kantor dan rumah pribadi bos PT SBL dengan biaya kurang lebih sekitar Rp50 miliar.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa yang juga Direktur PT SBL Aom Juang Wibowo, yakni Tubagus Muhammad Akbarudin mempersilakan majelis hakim memeriksa bukti-bukti terkait apa yang disampaikan para saksi di persidangan.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh saksi yang tadinya bahwa keuangan seperti tadi tinggal kita pembuktian, intinya tinggal pembuktian saja," kata Tubagus.

Dia mengatakan aset yang dimiliki oleh kliennya bisa menjadi modal untuk memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci.

"Bicara masalah aset bahwa aset apa yang telah disampaikan bahwa yang kita lihat dari hasil pembukuan hasil dari pada keuntungan pihak PT SBL, kami yakin bahwa Pak Aom Juang Wibowo siap dan dapat memberangkatkan jemaah yang sisanya sepanjang uangnya dari mana yaitu semua ada niatan baik dan nada kawan-kawan," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan tanggal 09 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

 

Pewarta: Feni Triwahyuni

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018