Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partisipasi pemilih dalam pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Bandung mencapai 76,12 persen atau meningkat dari tahun 2013 yang hanya 60,47 persen.

"DPT (daftar pemilih tetap) kita kan 1,6 juta yang menggunakan hak pilih 1,3 juta sekian, jadi sekitar 76 persenan lah (angka partisipasi pemilih)," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifki Ali Mubarok di Bandung, Jumat.

Rifki merinci, pada pemilihan Pilwakot Bandung kali ini, suara sah sebanyak 1.266.830 dan suara tidak sah sebanyak 39.042. Apabila kalkulasi, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dalam Pilwalkot Bandung sebanyak 1.305.872 suara.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan partisipasi pemilih dalam di Kota Bandung. Pertama, penyelenggaraan Pilkada serentak berdampak pada informasi yang didapatkan pemilih sangat optimal.

"Keliatannya informasi tersampaikan secara menyeluruh," kata dia.

Kemudian, pemilih di Kota Bandung telah mengalami fase pentingnya dalam memberikan hak suara di TPS.

"Jadi walaupun suasana masih lebaran, masih libur sekolah, tapi mereka kelihatannya tertarik memberikan hak suara," kata dia.

Terakhir, komitmen para pasangan calon yang berkampanye dengan cara yang kreatif juga turut memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat.

"Paslon menghadirkan kampanye yang menghadirkan simpati masyarakat untuk memilih," katanya.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilwalkot Bandung pada Kamis malam, pasangan Wali dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga, Oded M. Danial-Yana Mulyana, menang dengan perolehan 634.682 suara.

Sementara pasangan nomor urut satu Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat memperoleh 301.418 suara, dan pasangan nomor urut dua Yossi Irianto-Aries Supriatna meraup 330.730 suara.

"Kita sudah menetapkan hasil suara untuk selanjutnya menjadi dasar menetapkan calon terpilih," kata dia.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih, KPU akan menunggu hingga tiga hari ke depan bagi calon yang akan melakukan sengketa. Namun apabila tidak ada, maka penetapan bisa dilakukan pada 8 Juli 2018.

"Kalau ada yang sengketa kita nunggu hasil di MK selama 30 hari, kalau ga ada mah tinggal ditetapkan pemenangnya," kata Rifqi.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018