Garut (Antaranews Jabar) - Hak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat tersangka gratifikasi pendaftaran calon bupati jalur perseorangan seperti honor setiap bulan, sudah dihentikan sesuai keputusan KPU Provinsi Jawa Barat.

"Mulai Juni kemarin hak-haknya sudah dihentikan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan, di Garut, Selasa.?

Ia menuturkan, Ade Sudrajat Komisioner yang tersandung hukum kasus suap pendaftaran calon bupati Garut dari jalur perseorangan itu sudah diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Sejak ditangkap Februari 2018, kata Hilwan, Komisoner KPU Garut tersebut tetap mendapatkan hak-haknya seperti honor setiap bulan.

"Kalau dulu hak-haknya diberikan, sekarang sudah diputuskan dan hak-haknya sudah tidak ada," katanya lagi.

Ia menyampaikan, KPU Garut selama ini masih memiliki empat komisioner untuk melaksanakan penghitungan suara Pilkada Garut dan Pilkada Provinsi Jabar termasuk persiapan pendaftaran calon anggota legislatif.

Terkait penggantian komisioner yang tersandung hukum, kata dia, kebijakan tersebut kewenangan KPU Provinsi Jawa Barat, sedangkan KPU Garut tidak dapat menuntut penambahan komisioner.

"Kami saat ini berjalan empat orang saja, kalau untuk penggantian itu kebijakan KPU provinsi, ada penggantian atau pun tidak tetap berjalan," katanya pula.

Sebelumnya, tim dari Polda Jabar menangkap seorang Komisioner KPU Garut dan Ketua Panwaslu Garut terkait dugaan kasus gratifikasi.

Sejak ditangkap Februari 2018, Komisioner KPU Garut mendapatkan honor atau uang kehormatan dari KPU Garut sebesar Rp11 juta per bulan, sedangkan dana lainnya seperti biaya perjalanan sudah dihentikan sejak awal.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018