Garut (Antaranews Jabar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut menertibkan seluruh bentuk atribut alat peraga kampanye para calon bupati Garut yang terpasang di seluruh tempat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu dini hari.

Penertiban tersebut mulai dilakukan Sabtu (23/6) tengah malam hingga menjelang Minggu dini hari seperti yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan Samarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Petugas Panwas Samarang, Muslim mengatakan, penertiban tersebut sesuai instruksi dari Panwas Kabupaten Garut dan Peraturan KPU tentang larangan alat peraga kampanye pada masa tenang menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut, 27 Juni 2018.

"Penertiban ini dalam rangka masa tenang pemilu mulai 24 sampai 27 Juni, serentak semua kecamatan," katanya pula.

Ia menuturkan, penertiban atribut kampanye diprioritaskan di jalan utama Kecamatan Samarang, selanjutnya penertiban di setiap desa.

Hasil penertiban sementara, kata Muslim, ada dua ratusan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul termasuk stiker dengan berbagai ukuran.

"Semua yang terpasang di jalan atau menempel di tiang listrik dan pohon semua dicabut," katanya.

Ia menambahkan, selain alat peraga kampanye bupati, petugas panwas juga menertibkan seluruh atribut kampanye calon gubernur Jabar yang terpasang di beberapa tempat.

Bahkan, lanjut dia, atribut kampanye para bakal calon legislatif juga ditertibkan karena termasuk melanggar peraturan atau belum waktunya melakukan kampanye legislatif.

"Yang caleg juga dicabut karena belum waktunya," kata Muslim.

Penertiban alat peraga kampanye berlangsung dengan tertib, dengan seluruh jenis atribut kampanye tersebut diamankan untuk selanjutnya dilaporkan sebagai bukti dilaksanakan kegiatan.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018