Garut  (Antaranews Jabar) - Pemilik delman di Garut akan mendapat kompensi  terkait aturan larangan beroperasi selama musim arus mudik dan milir Hari Raya Lebaran.

"Pemkab Garut telah menyiapkan dana sebesar Rp383 juta untuk kompensasi bagi para pemilik delman agar tidak beroperasi selama Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut setiap tahunnya selalu mengalokasikan anggaran untuk kompensasi para pemilik delman agar tidak mengoperasikan delmannya di jalan raya.

Kebijakan itu, kata dia, karena delman menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di jalur utama Bandung-Garut yakni di Kadungora dan Leles kemudian di wilayah Limbangan, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler.

"Kompensasi itu untuk tujuh hari, masing-masing per hari Rp75 ribu, jadi besaran kompensasi tiap delman itu Rp525 ribu," katanya.

Ia menambahkan, larangan itu berlaku selama 15 hari mulai tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran.

Namun kebijakan itu, kata dia, tidak berlaku bagi semua delman yang ada di Garut, melainkan hanya beberapa kecamatan yang menjadi jalur utama yang dilintasi para pemudik.

"Kami berharap dengan tidak beroperasinya delman arus lalu lintas di Garut lancar," katanya. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018