Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan larangan delman beroperasi selama musim mudik Hari Raya Lebaran karena keberadaannya menjadi penyebab terjadinya hambatan bahkan kemacetan arus lalu lintas di jalur mudik lintas Garut.
"Dari 1 sampai 9 Juni tak boleh beroperasi di jalan provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman saat acara pemberian kompensasi bagi kusir delman di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, ada 603 delman yang tercatat biasa beroperasi di enam kecamatan atau di jalur provinsi dan nasional seperti Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Limbangan, Malangbong, Kadungora, dan Leles.
Para kusir delman itu, kata dia, selama musim mudik Lebaran tidak boleh beroperasi di jalan raya, sebagai gantinya pemerintah mengalokasikan dana kompensasi untuk para kusir sebesar Rp75 ribu per delman.
"Sebagai gantinya mereka mendapat kompensasi dari Pemkab Garut, per delman Rp75 ribu per hari," kata Suherman.
Ia menyampaikan, kebijakan itu sudah tahun keempat diterapkan di Garut sebagai upaya pemerintah menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat musim mudik.
Menurut dia, cara tersebut dinilai ampuh meminimalisasi kemacetan di jalur utama yang banyak dilintasi kendaraan saat musim mudik.
"Dengan adanya antisipasi ini meminimalisir terhadap hambatan di perjalanan," katanya.
Ia menambahkan, kusir delman itu hanya tidak boleh beroperasi di jalan nasional yakni wilayah Limbangan dan Malangbong, kemudian jalan provinsi yakni Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.
"Tidak dilarang mengangkut masyarakat, tapi tidak boleh menggunakan jalan provinsi selama 10 hari," katanya.
Baca juga: Jalur selatan Jabar lintas Garut dilakukan satu arah
Baca juga: Aktivitas pasar di Garut hambat laju kendaraan arus mudik Lebaran
Pemkab Garut mulai berlakukan larangan delman beroperasi di jalur mudik
Jumat, 31 Mei 2019 16:47 WIB