Garut  (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek  yang didapat dari hasil operasi penyakit masyarakat di berbagai tempat di Garut.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu tercatat sebanyak 6.401 botol berbagai merek termasuk oplosan yang  disita dari berbagai lokasi penjualan minuman keras tak sah.

"Ada 6.401 botol miras berbagai merek yang kami musnahkan di sini," kata Budi.

Ia menuturkan Kepolisian Garut telah melakukan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang dilaksanakan selama April hingga Mei 2018.

Pemusnahan minuman keras tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan kendaraan "compactor" disaksikan jajaran perwira Polres Garut, TNI, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

"Pemusnahan minuman keras ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," katanya.

Menurut dia, jumlah minuman keras yang dimusnahkan itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepolisian, lanjut dia, berkomitmen dalam memberantas minuman keras di Garut, apalagi setelah adanya korban jiwa akibat minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Akibat minuman keras banyak orang yang tewas, seperti kejadian di Bandung," katanya.

Ia berharap operasi yang dilakukan Polres Garut dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di Garut, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman.

Namun upaya memberantas minuman beralkohol ilegal itu, kata dia, perlu kerja sama dengan semua elemen masyarakat.

"Mari bersama-sama memberantas minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkoba maupun jenis lainnya di Garut," katanya. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018