Bandung (Antaranews Jabar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan telah menerima 27 laporan pelanggaran administratif maupun pidana selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Garut, yang semuanya sudah selesai diproses sesuai ketentuan.

"Pelanggaran kampanye yang sudah ditangani tidak ada yang berat,?hanya pelanggaran administrasi saja dan semuanya sudah diselesaikan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Burhanudin kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Panwaslu Garut cukup banyak menerima berbagai macam laporan tentang pelanggaran administratif maupun pidana pelaksanaan pilkada di Garut.

Pelanggaran jenis adminsitratif, kata dia, sudah langsung diselesaikan dengan baik, dan satu kasus pidana yang penanganannya diserahkan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Yang masalah pidana itu diselesaikan oleh Tim Gakumdu, sampai saat ini baru satu laporan pidana,?dan tidak terbukti," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini jenis pelanggaran yang diterima Panwaslu Garut sebagian besar tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Laporan APK itu, kata dia, langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Panwaslu dengan menertibkannya di masing-masing kecamatan, kemudian diberi sanksi teguran.

"Pelanggaran yang diselesaikan sebagian besar tentang pemasangan APK," katanya.

Ia menyampaikan, wilayah yang terdapat banyak temuan pelanggaran pemasangan APK yakni daerah selatan Garut.

"Hampir semua calon ada yang melanggar," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018