Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk terduga pencuri uang sebesar Rp20 jutaan milik Agen BRILink di Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelaku diringkus setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait raibnya uang puluhan juta rupiah dari rumah korban," kata Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korbannya Indra Gunawan (35) seorang agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Pancatengah, Sabtu (21/3).

Kepolisian, kata dia, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus tersebut sampai akhirnya selama tiga pekan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya yakni inisial A (43) yang merupakan tetangga kampung korban sendiri.

"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi," katanya.

Ia menyampaikan, aksi pencurian tersebut sebelumnya tidak disadari korban, baru dapat diketahui ketika korban hendak menghitung uang yang disimpannya di dalam lemari.

Ketika dihitung, kata dia, uang tersebut yang sebelumnya diketahui sebanyak Rp30 juta hanya tersisa sekitar Rp10 juta, kemudian dilakukan pemeriksaan kondisi rumah sampai akhirnya mencurigai ada jendela rumah yang rusak bekas dibongkar.

"Aksi yang dilakukan tersangka tergolong rapi untuk masuk dan langsung mengincar kantong plastik berisi uang tunai di dalam lemari tanpa diketahui penghuni rumah," katanya.

Ia menyampaikan, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, sampai akhirnya dapat mencurigai salah seorang, kecurigaan semakin kuat ketika yang bersangkutan tidak ada di kampungnya.

Pelarian tersangka, kata dia, akhirnya berakhir ditangkap petugas pada Sabtu (11/4) di jalan sekitar rumahnya, Pancatengah, tanpa melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersebut untuk digunakan bersenang-senang.

"Pelaku ini mengaku memang sudah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka pencurian uang Agen BRILink mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026