Bandung (Antaranews Jabar)- Panwaslu Cianjur, Jawa Barat, segera memangil partai politik yang diduga melakukan kampanye pada acara MTQ Cianjur 2018 di Kecamatan Cibeber.
Bahkan di sepanjang jalan yang dilalui peserta MTQ ditemukan alat peraga kampanye baligo pasangan calon gubernur dan wakilnya serta bendera parpol yang telah diamankan panwaslu kecamatan setempat.
Komisioner Panwaslu Cianjur, bagian Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna pada wartawan Rabu, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Panwascam Cibeber terkait adanya sekelompok orang yang menggunakan atribut parpol pada saat pawai taaruf MTQ.
"Kita sudah menerima laporan dari Panwascam Cibeber, tentang sejumlah orang yang mengunakan atribut partai di acara pawai taaruf. Petugas juga menemukan alat peraga parpol seperti bendera dan baligo," katanya.
Pihaknya akan terus mendalami sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut dalam acara keagamaan tersebut, jika terbukti tutur dia, pihaknya akan memberikan sanki sesuai dengan undang-undang.
"Undang-undang memberikan keleluasaan namun apabila kedapatan melakukan pelanggaran, setelah dilakukan penyelidikan selama 7 hari kedepan parpol tersebut akan dipanggil dan diberikan sanksi administrasi," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya telah mengintruksikan pada Panwascam Cibeber berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Cibeber, untuk melakukan penertiban atribut yang masih terpasang di sepanjang jalur Cibeber.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Bahkan di sepanjang jalan yang dilalui peserta MTQ ditemukan alat peraga kampanye baligo pasangan calon gubernur dan wakilnya serta bendera parpol yang telah diamankan panwaslu kecamatan setempat.
Komisioner Panwaslu Cianjur, bagian Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna pada wartawan Rabu, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Panwascam Cibeber terkait adanya sekelompok orang yang menggunakan atribut parpol pada saat pawai taaruf MTQ.
"Kita sudah menerima laporan dari Panwascam Cibeber, tentang sejumlah orang yang mengunakan atribut partai di acara pawai taaruf. Petugas juga menemukan alat peraga parpol seperti bendera dan baligo," katanya.
Pihaknya akan terus mendalami sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut dalam acara keagamaan tersebut, jika terbukti tutur dia, pihaknya akan memberikan sanki sesuai dengan undang-undang.
"Undang-undang memberikan keleluasaan namun apabila kedapatan melakukan pelanggaran, setelah dilakukan penyelidikan selama 7 hari kedepan parpol tersebut akan dipanggil dan diberikan sanksi administrasi," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya telah mengintruksikan pada Panwascam Cibeber berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Cibeber, untuk melakukan penertiban atribut yang masih terpasang di sepanjang jalur Cibeber.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018