Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Aten Munajat menyatakan, pengelolaan pariwisata harus transparan, akuntabel, dan berbasis aturan agar bebas dari praktik pungutan liar (pungli) untuk kenyamanan pengunjung dan kemajuan daerah.
"Kami berpandangan bahwa pengelolaan kawasan wisata harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis aturan yang jelas," kata Aten di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, sebagai anggota legislatif memiliki tugas untuk melakukan pengawasan sistem kerja pemerintahan agar berjalan sesuai dengan aturan atau memiliki dasar hukum.
Termasuk dalam mengelola dan menerapkan retribusi untuk destinasi wisata, kata dia, harus memiliki dasar hukum, kemudian besaran tarif retribusi sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta disertai bukti pembayaran yang sah," katanya.
Jika di lapangan ada praktik yang tidak sesuai dengan aturan berlaku, kata dia, maka harus segera ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat, maupun pemerintah dalam mengelola sumber pendapatan asli daerah.
"Di luar itu (praktik pungli), sudah seharusnya ditindak tegas," katanya.
Jika ada keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar, kata dia, maka pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan evaluasi dan membenahinya.
Terkait penindakan terhadap pelaku pungli, kata dia, juga harus dilakukan, namun pencegahan melalui pengawasan yang ketat dan mengedukasi merupakan langkah yang harus lebih diutamakan.
"Pemerintah daerah, pengelola wisata, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Penindakan penting, namun pencegahan melalui pengawasan ketat dan edukasi juga tidak kalah penting," katanya.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026