Antaranews Jabar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan, hasil verifikasi faktual data terhadap dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga dipersilakan untuk menambah data dukungan minimal sebanyak 117.346 KTP.

"Belum ada yang memenuhi syarat minimum dukungan, tapi masih ada kesempatan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, KPU Garut menerima berkas dukungan KTP dari tiga pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yakni Soni dan Usep dengan klaim dukungan 129.756 KTP.

Selanjutnya pasangan Suryana dan Wiwin Suwindarwati menyerahkan klaim dukungan sebanyak 145.532 KTP, sedangkan pasangan Dedi Supriadi dan Muhamad Ali telah mengusulkan pengunduran diri.

Hasil verifikasi data terhadap pasangan calon perseorangan, kata Hilwan, yakni pasangan Suryana-Wiwin kekurangan 49.850 dukungan, dan Usep-Soni kekurangan 75.794 dukungan.

"Untuk pasangan calon tersebut dipersilakan menambah dukungan dua kali lipat dari jumlah kurangnya," kata Hilwan.

Ia menyampaikan, jumlah dukungan yang dinyatakan kurang itu berdasarkan pendataan faktual dengan cara mendatangi langsung orang yang bersangkutan.

Selanjutnya, kata Hilwan, tim dari PPS dan PPK merapat plenokan bahwa dua bakal calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat.

"Untuk sementara ini belum ada yang lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan," katanya.

Hilwan menyampaikan, dua pasangan calon perseorangan tersebut dapat mendaftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018 pada 8 sampai 10 Januari 2018.

"Kedua pasangan calon tersebut akan melanjutkan atau tidak, kita tunggu sebagaimana proses pendaftaran bakal calon, baik dari partai politik maupun perseorangan," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018