Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengarahkan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 di daerahnya untuk memperkuat program-program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Sabtu, mengatakan pengelolaan Dana Desa 2026 difokuskan pada kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

“Meski alokasinya menyesuaikan, Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa jika dikelola secara efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah pusat menetapkan Dana Desa secara nasional pada APBN 2026 sebesar Rp60,6 triliun, menyesuaikan dengan arah kebijakan fiskal.

Ia menyampaikan kebijakan tersebut berdampak pada alokasi di Kabupaten Cirebon, yakni seluruh desa menerima dana dengan besaran yang lebih proporsional berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Iwan mengemukakan pagu tertinggi diterima 281 desa yang tersebar di 40 kecamatan, dengan besaran masing-masing Rp373.456.000.

“Berdasarkan data alokasi, pagu Dana Desa reguler terendah tahun 2026 di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp261.291.000,” katanya.

Ia menyampaikan perbedaan besaran dana antardesa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang mempertimbangkan alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa.

Menurut dia, skema tersebut mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas perencanaan pembangunan.

“Penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” katanya.

Dalam regulasi, kata dia, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.

Ia mengatakan, salah satu upaya penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp300 ribu per bulan kepada keluarga penerima manfaat.

Iwan menambahkan, dengan fokus pada program prioritas, Dana Desa diharapkan tetap mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat meskipun besaran anggarannya menyesuaikan.

“Kami mengimbau pemerintah desa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran secara cermat agar setiap program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026