Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyiapkan sebanyak 1.060 data sektoral untuk mendukung penyelenggaraan program Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah pada 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala di Cirebon, Jumat, mengatakan penguatan SDI menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dan pengambilan kebijakan daerah berbasis data yang akurat.
“Perangkat daerah merupakan aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah. Data yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut dia, statistik sektoral merupakan elemen utama dalam implementasi SDI, sehingga setiap perangkat daerah wajib menghasilkan data yang akurat.
Dalam penghimpunan data, kata dia, perangkat daerah di Kabupaten Cirebon harus menerapkan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi atau data induk.
Ia menegaskan setiap perangkat daerah perlu menunjuk penanggung jawab data, yang aktif berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon selaku wali data.
“Koordinasi tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan data antar-sektor agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Hendra menyampaikan data sektoral yang disusun harus mendukung seluruh dokumen perencanaan daerah, rencana strategis, rencana kerja, hingga indikator kinerja daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah daerah telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November 2025 yang menghasilkan daftar data tahunan hasil kesepakatan antara produsen data dan wali data.
Kesepakatan tersebut, kata Hendra, dituangkan dalam berita acara dan menjadi acuan kerja bagi perangkat daerah dalam pengelolaan data sektoral.
“Input data dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan dari hasil evaluasi, Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Cirebon pada 2024 tercatat sebesar 2,92 dan nilai sementara Indeks SDI tahun 2025 mencapai 52,23 persen.
“Untuk Indeks Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial berada pada angka 2,73 dengan kategori berkembang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto mengatakan penyelenggaraan Satu Data 2026 mencakup 1.060 data sektoral yang berasal dari 31 organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mengemukakan data tersebut merupakan data tahun 2025 yang dikelola mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 56 Tahun 2022.
“Proses input data oleh perangkat daerah dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, sedangkan tahapan verifikasi data oleh Diskominfo dilakukan pada Maret hingga April 2026,” tuturnya.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026