Bupati Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Dony Ahmad Munir berkomitmen segera melakukan evaluasi terkait besaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengatakan bahwa evaluasi kebijakan PPPK merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan transisi penataan pegawai non-ASN berjalan sesuai amanat undang-undang, termasuk pemenuhan hak-hak pegawai.

“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya dalam keterangan di Sumedang, Selasa.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar dalam pengangkatan 5.048 PPPK pada tahun ini.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar honorarium sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Dony memaparkan bahwa seiring diberlakukannya kebijakan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang.


Kebijakan tersebut kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumedang dan disepakati dengan melibatkan perwakilan guru, sehingga ditetapkan kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp55 ribu atau Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan.

“Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan yang dibuat ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” kata Dony.

Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyampaikan aspirasi para guru kepada pemerintah pusat seiring larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pembayaran gaji PPPK.

Pewarta: Ilham Nugraha

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025