Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatatkan telah menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp211 miliar serta mengamankan 139 aset properti dari tangan koruptor sepanjang 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo di Bandung, Rabu, mengungkapkan capaian ini menunjukkan mereka tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, namun juga mengejar pengembalian kerugian negara secara agresif melalui penanganan ratusan perkara tindak pidana khusus.
Dia mengatakan nilai penyelamatan anggaran tersebut berbanding lurus dengan tingginya intensitas penegakan hukum yang dilakukan jajarannya sepanjang tahun.
"Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775," kata Hermon.
Selain uang tunai, Hermon menyoroti penyitaan aset fisik dalam jumlah besar yang kini dalam penguasaan negara. Hal ini menjadi pembeda dalam kinerja tahun 2025, di mana pengejaran aset hasil korupsi dilakukan hingga ke aset tidak bergerak.
"Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian," ujarnya.
Secara statistik penanganan perkara, Hermon merinci bahwa ratusan kasus telah diproses mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, baik yang berasal dari temuan internal kejaksaan maupun limpahan kepolisian.
"Penyelidikan 136 perkara, Penyidikan dari Kejaksaan 135 perkara," kata dia.
Sinergi dengan aparat penegak hukum lain, kata Hermon, juga terlihat dari pelimpahan berkas perkara yang ditangani. Kejaksaan memastikan tidak ada penunggakan dalam memproses kasus-kasus yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
"Kami menerima 26 perkara hasil penyidikan dari kepolisian, dan seluruhnya kami proses dalam tahap pra-penuntutan yang jumlahnya mencapai 174 perkara," ujarnya.
Dari sisi kepastian hukum, kata Hermon, mayoritas kasus yang naik ke meja hijau telah mendapatkan vonis. Dari total 195 perkara yang melaju ke tahap penuntutan, sebagian besar telah selesai diadili dengan kekuatan hukum tetap.
"Sebanyak 141 perkara telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Selain fokus pada tindak pidana korupsi, Kejati Jabar juga gencar menindak pidana khusus lainnya yang berpotensi merugikan pendapatan negara, seperti sektor cukai, pajak, dan kepabeanan. Penanganan di sektor ini mencatatkan tingkat keberhasilan (inkracht) yang sangat tinggi.
"Untuk TP khusus lainnya, terdapat 34 perkara tahap pra-penuntutan dan semuanya telah masuk tahap penuntutan. Dari jumlah itu, 30 perkara telah inkracht," katanya.
Hermon menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat Jawa Barat.
"Kejati Jabar akan mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas terkait peningkatan kinerja. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas dan transparan," tuturnya menambahkan.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025